Jurnalis Memiliki Tugas Melakukan Investigasi, Harus Kita Protes, Kata Mahfud MD

Kamis 16-05-2024, 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Istimewa

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Istimewa

Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa jurnalis memiliki tugas untuk melakukan investigasi.

Hal ini disampaikannya dalam merespon adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran.

Mahfud menilai bahwa melarang jurnalis melakukan investigasi dan melarang media menyiarkan produk investigasi sama saja dengan melarang orang melakukan riset. Dia mengibaratkan hal ini seperti melarang orang untuk mencari ilmu pengetahuan dan teknologi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi,” ujar Mahfud.

Baca Juga:  Ramai Akronim Gofud untuk Ganjar-Mahfud MD, Puan: Bisa Juga GAMA

Lebih lanjut, Mahfud menyoroti konsep hukum politik di Indonesia yang tidak utuh. Dia melihat bahwa pesanan-pesanan terhadap produk undang-undang hanya berfokus pada aspek teknis, tanpa mempertimbangkan aspek politik dan hukum yang lebih luas.

Menurutnya, untuk mencapai politik hukum yang lebih baik, perlu ada sinkronisasi antara UU Penyiaran dengan UU Pers dan UU Pidana. Hal ini penting agar UU Penyiaran dapat mendukung kebebasan pers dan terhindar dari kepentingan politik sempit.

“Kembali, bagaimana political will kita atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara dan berbangsa,” jelas Mahfud.

Baca Juga:  Gibran Dinilai Terlalu Agresif dalam Debat Cawapres, Netizen: Cringe!

Diketahui, Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang penyiaran saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Salah satu pasal yang menuai kritik adalah pasal 56 ayat 2 poin c, yang mengatur tentang larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Berbagai pihak, termasuk organisasi jurnalis dan akademisi, telah menyatakan penolakan terhadap pasal tersebut.

Mereka menilai bahwa pasal tersebut berpotensi menghambat kebebasan pers dan menghambat upaya jurnalis untuk mengungkap fakta dan kebenaran.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Marcel Gual

Berita Terkait

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI
Desakan Publik di Balik Keputusan Joe Biden Mundur dari Pilpres 2024
Kamala Harris: Saya akan Melakukan Segalanya untuk Mengalahkan Donald Trump!
10 Desa Wisata Terbaik di Manggarai Barat Ikut Pelatihan ‘Beti Dewi’ 2024 di Labuan Bajo
Suami Aktris Jennifer Coppen Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Tunggal di Bali
Progres Coklit Data Pemilih Pilkada Manggarai Barat 2024 Capai 99,8 Persen
Terungkap LSM yang Biayai 5 Pemuda NU Kunjung ke Israel
Kisah Sedih Pasutri Hans dan Rita Tomasoa Ditemukan Meninggal Membusuk di Rumah Mereka di Jonggol
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB