Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi

Minggu 28-04-2024, 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Helena Lim dan Harvey Moeis, dua dari 16 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Foto kolase: Tajukflores.com/Istimewa

Helena Lim dan Harvey Moeis, dua dari 16 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Foto kolase: Tajukflores.com/Istimewa

Tajukflores.com – Penyidik Kejaksaan Agung  (Kejagung) mengungkap peran penting kelima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Kejagung mengungkapkan dari kelima tersang itu, ada yang bertugas untuk menebitkan rancangan kerja dan ada juga yang mengkondisikannya.

Penyidik Kejagung kembali menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kuntadi, menyampaikan tiga orang tersangka adalah pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga:  Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus, Dugaan IPW Terkait Kasus Korupsi Timah

Mereka adalah SW, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015-Maret 2019, BN, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada Maret 2019, dan AS, Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang saat ini menjadi Kadis ESDM Bangka Belitung.

Dua tersangka lain adalah HL, Beneficiary Owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), dan FL, pegawai pemasaran PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nick Tolen

Editor : Nick Tolen

Berita Terkait

Kasus Potong Alat Kelamin Suami, Lisa Yani Dituntut Hukiman 3 Tahun Penjara
Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!
Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP
Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA
Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?
Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia
Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan
TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB