Sejumlah lembaga penegakan hukum mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif dalam upaya penyelesaian perkara hukum di Tanah Air. Hal ini juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Restorative justice adalah pendekatan hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang memfokuskan proses dialog dan mediasi dalam mekanisme atau tata cara peradilan pidana.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao, Budi Narsanto, pihaknya mendirikan rumah restorative justice untuk memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan. Menurutnya, pembentukan rumah restorative justice merupakan salah satu gagasan dalam pemecahan persoalan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penggabungan hukum yang hidup dengan hukum yang diberlakukan di masyarakat dengan kearifan lokal untuk memilah perkara yang masuk ke pengadilan,” kata Budi Narsanto ketika dihubungi Antara, Jumat (15/4).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya