Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berharap Dewi Susiana tersangka dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya yang masih buron untuk menyerahkan diri.

“Kami berharap tersangka segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi NTT terkait kasus korupsi dana fasilitas kredit yang merugikan negara Rp127 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan NTT, Abdul Hakim di Kupang, Selasa, (4/8).

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Willy Sulistio, Suami Dokter Qory Ulfiyah sebagai Tersangka Kasus KDRT

Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait upaya perburuan terhadap tersangka Dewi Susiana, salah satu tersangka dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya dengan kerugian negara Rp127 miliar.

Baca Juga:  Saksi Kunci Kasus Korupsi Bank NTT Cabang Surabaya Masih Buron

Abdul mengatakan, tim penyidik Kejaksaan NTT yang didukung tim intel Kejaksaan Agung telah menyebar ke sejumlah daerah yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka Dewi Susiana.

Abdul Hakim menambahkan, Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan status tersangka terhadap Dewi Susiana sejak 22 Juli 2020.