Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berharap Dewi Susiana tersangka dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya yang masih buron untuk menyerahkan diri.
“Kami berharap tersangka segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi NTT terkait kasus korupsi dana fasilitas kredit yang merugikan negara Rp127 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan NTT, Abdul Hakim di Kupang, Selasa, (4/8).
Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait upaya perburuan terhadap tersangka Dewi Susiana, salah satu tersangka dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya dengan kerugian negara Rp127 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdul mengatakan, tim penyidik Kejaksaan NTT yang didukung tim intel Kejaksaan Agung telah menyebar ke sejumlah daerah yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka Dewi Susiana.
Abdul Hakim menambahkan, Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan status tersangka terhadap Dewi Susiana sejak 22 Juli 2020.
Bahkan kata dia, tersangka tidak pernah mengubris terhadap panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi NTT.
“Tim penyidik masih terus mengejar tersangka yang selalu berpindah-pindah tempat pelarian. Kami berharap tersangka bisa menyerahkan diri, sehingga proses hukum bisa dilakukan dengan cepat,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya