Kementerian Dalam Negeri memperkuat koordinasi dengan Pemda yang akan melaksanakan Pilkada di 270 daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kesbangpol.
Hal itu disampaikan (Plt) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar melalui rapat persiapan penyelenggaraan Pilkada yang dilaksankan bersama Kepala Kesbangpol di 270 daerah yang dilaksankan secara virtual pada Kamis (4/6).
Bahtiar yang memimpin rapat tersebut mengatakan, Pemerintah, DPR RI, bersama Penyelenggara Pemilu telah mengambil keputusan untuk menunda Pelaksanaan Pilkada Serentak pada 270 daerah pada bulan September, dan sebagai gantinya pelaksanaan Pilkada dilaksanakan pada tgl 9 Desember 2020 dengan menggunakan protokol COVID-19, tanpa ada opsi lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pilkada Serentak Tahun 2020 yang akan dilaksanakan di 270 daerah pada tanggal 23 September 2020, terganggu oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization), ini bukan masalah lokal, melainkan sudah menjadi pandemic secara global. Oleh karena itu, pelaksanan Pilkada menuntut kita untuk melaksanakan pesta demokrasi seacra new normal dengan protokol kesehatan,” jelas Bahtiar.
Ia juga mengatakan, bahwa tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi COVID-19 berakhir. Terlebih, hingga saat ini, belum ditemukan vaksin pengobatan COVID-19 dan proses penemuan vaksin memerlukan waktu yang lama.
“Proses pemilihan Kepala Daerah harus berjalan guna menghindari ketidakpastian kepemimpinan daerah yang dapat bermuara pada terkendalanya pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 dapat berjalan dengan demokratis dan menjamin kesehatan seluruh masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19,” bebernya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya