Kementerian Dalam Negeri menyayangkan banyaknya kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Serentak 2020 selama dua hari terakhir.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menilai, para bakal calon sama sekali tidak mengindahkan imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang telah melarang kerumunan massa selama proses pendaftaran.

“Mendagri (Tito Karnavian) sudah menghimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” kata Bahtiar di Jakarta, Minggu (6/9)

Bahtiar mengatakan Kemendagri mendukung sepenuhnya sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa.

Menurut dia, sesuai ketentuan Pasal 50 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusul dan atau bapaslon perseorangan.

“Dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Bahtiar.

Redaksi