Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah mampu mewujudkan kota/kabupaten yang bersih dari persampahan.
Apalagi, persampahan merupakan bagian dari subbidang pada urusan wajib di bidang pekerjaan umum dan lingkungan hidup.
“Pada lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada urusan lingkungan hidup, pengelolaan sampah merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah. Pengelolaan sampah terdiri atas pengurangan dan penanganan,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Sugeng Hariyono dalam sebuah diskusi daring, Rabu (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sugeng menegaskan, pemda dapat menyesuaian bentuk kelembagaan yang mengurusi pesampahan dengan kebutuhan dan kemampuannya masing-masing. Hal itu dilakukan dengan memperhatikan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bentuk kelembagaan yang dapat dipilih oleh daerah antara lain melalui UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas), BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) atau pengembangan menjadi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah),” ungkap Sugeng.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya