Kementerian Dalam Negeri (Kemendegri) menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Terutama memberi masukan terhadap penyusunan dokumen peraturan daerah (Perda).

“Semua rancangan perda terbuka untuk publik. Masukan masyarakat bila ada hal peraturan yang tidak sesuai, maka dapat melaporkan kepada pemerintah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Sugeng Hariyono dalam keterangannya, Jumat (5/2).

Baca Juga:  IMAMM Gelar Sosialisasi Perdagangan Manusia di Desa Liang Bua

Sugeng menambahkan, masyarakat juga perlu dilibatkan untuk mengawal kebijakan pemerintah. Masyarakat dapat melakukan kontrol serta menjadi pengingat agar proses perencanaan kebijakan terlaksana dengan optimal.

Di sisi lain, berkaitan dengan proses perencanaan, kata Sugeng, selama ini masih terdapat sejumlah kendala yang menghambat implementasi perencanaan. Salah satu hambatan yang paling dominan itu yakni persoalan anggaran.

Baca Juga:  Komisi II DPR Sebut Pilkada Serentak 2024 Tetap Digelar pada November

“Hal ini sangat klasik, maka pemerintah buka celah untuk skema kerja sama dengan badan usaha dan bangun kerja sama dengan pihak ketiga, sehingga tidak tergantung dengan APBN dan APBD,” ujar Sugeng.