Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan fakta mengejutkan terkait kecelakaan maut yang menimpa bus Trans Putera Fajar di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat.
Bus yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, ternyata tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala sudah kadaluwarsa.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal, menjelaskan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas kejadian nahas tersebut, Kemenhub mewanti-wanti kelayakan kendaraan angkutan umum. Seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi diminta, memeriksa secara berkala kondisi armada,” ujar Aznal dalam keterangan pers, Minggu (12/5).
Kemenhub menegaskan pentingnya pendaftaran izin angkutan serta melakukan uji berkala kendaraan secara rutin.
Penulis : Alex K
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya