Kepergok Selingkuhi Janda, Perangkat Desa Didenda 400 Sak Semen

Minggu, 10 Mei 2020 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang perangkat desa berinisial T di Desa Janti, Muspika Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur didenda karena kedapatan berselingkuh dengan seorang janda.

Denda dijatuhkan kepada T dan selingkuhannya, M melalui sebuah sidang adat. Sebab mereka mengakui telah melakukan tindakan perselingkuhan tersebut.

“Sanksi adat yang diberikan, para pelaku membayar dengan semen sebanyak 400 sak,” kata Kepala Desa Janti Edi Prayitno, usai sidang adat di balai desa, Senin (5/10).

Dari pengakuan keduanya, mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali. Dilakukan di beberapa tempat, yakni di rumah janda M dan yang paling jauh di sekitar objek wisata telaga Sarangan Kabupaten Magetan. Puncaknya pada Rabu (30/9) malam sekitar pukul 22.30 WIB, perangkat desa T dan janda M saat memadu kasih di kamar dan saat itu dipergoki oleh suami siri M, berinisial R.

Baca Juga:  Jonas Salean Sebut Pengalihan Aset Pemkot Kupang Bukan Korupsi

“Jadi suami sirinya yang berinisial R itu melaporkan kejadiam tersebut kepada para pemuda dan ketua RT setempat. Nah, pada hari ini baru dilakukan sidang tentang kebenarannya itu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu oknum perangkat di Desa Janti Kecamatan Slahung Ponorogo disidang oleh kepala desa, Muspika Kecamatan Slahung dan masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Wanita di Sumut Dipermalukan Usai Diduga Mencuri Kentang, Tawarkan Pilihan Telanjang atau Dipolisikan
Galih Loss Resmi Tersangka Penistaan Agama, Akui Buat Konten untuk Endorse
Konten Kreator TikTok Galih Loss Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama, Ini Kronologinya!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 12:53 WIB

Mencegah Stunting dengan Gizi Sehat, Tips dari Ahli Gizi 

Rabu, 24 April 2024 - 19:55 WIB

Tak Boleh Dianggap Remeh, Ini 4 Alasan Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Cerah

Selasa, 23 April 2024 - 16:29 WIB

Apa Itu Dissenting Opinion dalam Putusan Hukum MK di Sengketa Pilpres 2024?

Selasa, 9 April 2024 - 16:20 WIB

Bolehkan Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idul Fitri? Simak Penjelasan Buya Yahya

Selasa, 2 April 2024 - 00:14 WIB

Daftar Lengkap 69 Paroki di Keuskupan Agung Jakarta Tahun 2024

Sabtu, 30 Maret 2024 - 21:40 WIB

Mimpi Basah selepas Subuh, Puasa Batal atau Tidak?

Selasa, 26 Maret 2024 - 23:58 WIB

Mahasiswa Program Doktoral Unair Dorong Perampasan Aset Koruptor tanpa Melalui Tuntutan Pidana

Rabu, 20 Maret 2024 - 11:44 WIB

Presumption of Innocence vs Presumption of Guilty: Dilema Penegakan Hukum Pemilu di Sentra Gakkumdu

Berita Terbaru

Skuad Timnas Indonesia U-23 saat melawan Yordania di laga terakhir Grup A Piala Asia U-23 2024 Qatar di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Minggu (21/4/2024). Foto: PSSI

Sport

Melihat Kota Kelahiran 23 Pemain Timnas U-23

Minggu, 28 Apr 2024 - 19:15 WIB