Seorang perangkat desa berinisial T di Desa Janti, Muspika Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur didenda karena kedapatan berselingkuh dengan seorang janda.
Denda dijatuhkan kepada T dan selingkuhannya, M melalui sebuah sidang adat. Sebab mereka mengakui telah melakukan tindakan perselingkuhan tersebut.
“Sanksi adat yang diberikan, para pelaku membayar dengan semen sebanyak 400 sak,” kata Kepala Desa Janti Edi Prayitno, usai sidang adat di balai desa, Senin (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pengakuan keduanya, mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali. Dilakukan di beberapa tempat, yakni di rumah janda M dan yang paling jauh di sekitar objek wisata telaga Sarangan Kabupaten Magetan. Puncaknya pada Rabu (30/9) malam sekitar pukul 22.30 WIB, perangkat desa T dan janda M saat memadu kasih di kamar dan saat itu dipergoki oleh suami siri M, berinisial R.
“Jadi suami sirinya yang berinisial R itu melaporkan kejadiam tersebut kepada para pemuda dan ketua RT setempat. Nah, pada hari ini baru dilakukan sidang tentang kebenarannya itu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu oknum perangkat di Desa Janti Kecamatan Slahung Ponorogo disidang oleh kepala desa, Muspika Kecamatan Slahung dan masyarakat.
Pasalnya, perangkat desa yang berinisial T itu, diduga telah berselingkuh dengan janda yang berinisial M. Perselingkuhan itu terkuak saat suami siri M, yang berinisial R memergoki mereka berduaan di dalam kamar rumah M.
Halaman : 1 2 Selanjutnya