Jakarta – Koalisi Serius Revisi UU ITE, sebuah kumpulan organisasi masyarakat sipil, menekankan perlunya menunda pengesahan revisi kedua UU ITE yang telah disetujui oleh DPR RI dan pemerintah untuk dibahas pada sidang paripurna.

Pasalnya hingga saat ini masyarakat belum menerima salinan resmi naskah rancangan revisi UU ITE karena proses pembahasan selama ini dilakukan secara tertutu dan tidak membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.

Menurut catatan Koalisi Serius, dari 14 kali rapat kerja yang diadakan oleh panitia kerja (Panja) Komisi I dan DPR RI, hanya sedikit rapat yang secara resmi diumumkan kepada publik dengan risalah rapat yang terbatas pada daftar kehadiran, tanpa memuat informasi substantif tentang pembahasan.

Baca Juga:  Mahasiswi di Kupang Jadi Korban Begal Payudara, Pelakunya Ketahuan

Selain itu, draf rancangan revisi UU ITE yang dibahas juga tidak pernah diumumkan secara resmi, membuat masyarakat kesulitan melakukan pemantauan terhadap proses pembahasan ini.

Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rozy Brilian mengemukakan bahwa meskipun masyarakat telah berpartisipasi dengan memberikan masukan terkait Revisi Kedua UU ITE, namun tidak jelas apakah masukan tersebut dipertimbangkan dalam revisi tersebut.

Baca Juga:  Bejat, Kakek 50 Tahun Cabuli Tetangganya di Desa Boti TTS

“Revisi ini harusnya menjadi momentum untuk mencegah kriminalisasi menggunakan perangkat hukum atau judicial harassment. Pemerintah harus menyadari bahwa tindakan tertutup seperti ini tidak sehat bagi demokrasi,” ungkapnya dalam konferensi pers daring pada Rabu, 22 November 2023.

Pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPR RI dengan pemerintah, menurut Rozy, tidak fokus pada pasal-pasal pidana yang telah mengkriminalisasi masyarakat sipil, tetapi cenderung membatasi hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.