Komisi informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong pemerintah kabupaten/kota agar memfungsikan media internal seperti website sebagai sarana informasi publik dalam mempublikasikan berbagai kebijakan pembangunan yang dilakukan setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pemerintah daerah sudah memiliki websiste sendiri sehingga harus difungsikan untuk mempublikasikan berbagai kebijakan pembangunan agar diketahui publik,” kata Komisioner Komisi Informasi NTT Maryanti H Adoe dalam kegiatan pelatihan advokasi keterbukaan informasi publik bagi penyandang disabilitas di Kota Kupang, Kamis (5/9).
Mantan Ketua KPU NTT itu mengatakan dalam era keterbukaan informasi sudah tidak ada lagi informasi publik yang harus dirahasiakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan diskusi ini dilakukan lembaga Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung (Appek) NTT pimpinan Vinsen Bureni bekerja sama dengan ICW diikuti para penyandang disabilitas serta organisasi disabilitas dan pemerintah Kota Kupang.
Ia mengatakan, pemerintah daerah di NTT seharusnya memberikan kesempatan kepada publik untuk mendapatkan berbagai informasi dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) melalui websiste setiap OPD.
“Kami mendapat informasi bahwa ada websiste milik OPD yang tidak pernah difungsikan sebagai sarana informasi bagi publik. Kami berharap agar setiap OPD di NTT yang telah memiliki websiste untuk difungsikan sehingga publik mendapatkan informasi yang lebih memadai melalui website milik pemerintah,” ujar Maryanti mengutip Antara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya