Jakarta – Korlantas Polri berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2025. Hal ini dilakukan untuk menciptakan satu data yang terintegrasi dan lebih akurat.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia.
Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM.
“Rencananya, tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri, dikutip dari laman Divisi Humas Polri, Kamis (6/6).
Yusri menjelaskan bahwa sistem NIK di Indonesia telah berjalan dengan baik, di mana setiap warga negara hanya memiliki satu NIK.
Pihaknya berharap data SIM juga mengikuti prinsip ini agar menjadi satu nomor tunggal.
“Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu bahwa yang namanya misal Rahmat sudah memiliki SIM A di Jakarta. Sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain,” ujar Yusri.
Selain itu, langkah ini juga dianggap sebagai antisipasi untuk mencegah duplikasi kepemilikan SIM dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas data.
Single data ini akan membuat semua informasi terkait, seperti BPJS dan KTP, menjadi lebih mudah dikelola dan diakses.
Korlantas Polri menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025, setelah SIM Indonesia diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.
“Sambil berjalan, yang masih berlaku bisa digunakan hingga lima tahun ke depan. Nanti, saat perpanjangan, akan mengikuti kebijakan format yang terbaru,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.