Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengejar Ruslan, tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar, yang masih buron.

“Ruslan merupakan salah satu dari tujuh debitur yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto kepada wartawan di Kupang, Selasa (6/7) kemarin.

Menurut dia, tersangka Ruslan hingga kini masih buron, sedangkan enam tersangka lainnya sudah dibekuk dan ditahan.

Baca Juga:  Cerita Warga Soal Sosok Penjual Bubur Sumsum Terduga Teroris ISIS yang Ditangkap di Karawang

Yulianto mengatakan enam debitur fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang telah diringkus penyidik Kejaksaan, yaitu Johanes Ronal Sulaiman, Siswanto Kondrata, Ilham Rudianto, Stefanus Sulaiman, serta suami istri William Kodrata dan Loe Mei Lien.

Yulianto memastikan akan terus mengejar tersangka di manapun berada.

Ia berharap tersangka Ruslan segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara sebesar Rp127 miliar.

Baca Juga:  Polda NTT Tetapkan Randy Tersangka Kasus Pembunuhan Astri dan Lael

Mantan Kejari Sumba Barat itu mengatakan berdasarkan informasi melalui surat yang diperoleh Kejaksaan Tinggi NTT dari pengacara tersangka Ruslan bahwa tersangka hanya menerima pinjaman dana sebesar Rp12,5 miliar dari Rp40 miliar yang diajukan.

Sita aset

Terkait kasus ini, Kejati NTT telah menyita aset dari enam debitur yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp115 miliar.