Korupsi Dana Desa, Kades di Tulungagung Dihukum 3,5 Tahun Bui

Senin, 1 Juli 2019 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Sumberingin Kulon, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Suprapto divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa di tempatnya bertugas.

“Putusan itu sudah ditetapkan Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (3/1) dan sekarang tahap jeda bagi terpidana maupun jaksa untuk mengajukan banding atau tidak,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anik Partini di Tulungagung, Senin (7/1/2018).

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, tutur JPU, Suprapto yang melakukan korupsi anggaran dana desa/dana desa (ADD/DD) tahun 2015-2016 tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001.

Akibat perbuatannya, Suprapto dihukum tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Tak hanya itu, majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti tersebut mewajibkan Suprapto mengganti uang kerugian negara sebesar Rp489 juta subsider 1 tahun penjara.

Baca Juga :  Bejat! Pria di Lahat Perkosa Adik Iparnya hingga Hamil

“Putusan hakim tersebut bernomor 154/pidsus/tpk/2018/PN Surabaya,” kata JPU Anik Partini.

Atas putusan itu, Kades Suprapto dikatakan Anik langsung mengajukan banding.

Namun pihak JPU, kata dia, tidak terburu-buru melakukan langkah yang sama dengan pertimbangan vonis majelis hakim telah memenuhi rasio tuntutan, yakni empat tahun kurungan penjara.

“Tuntutannya empat tahun, vonisnya 3,5 tahun. Dari segi denda juga sama yakni sebesar Rp100 juta. Terdakwa juga masih diminta mengganti kerugian sebesar Rp489 juta,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Curi Sepeda Motor, Seorang Pelajar di Ruteng Ditangkap Polisi
7 Fakta Pembunuhan Istri di Reo Manggarai: Kengerian yang Terungkap
Terungkap Motif Ismail Bunuh Istrinya Fitriani Secara Sadis di Reo Manggarai
Bunuh Istri dan Pukul Kepala Anak dengan Palu, Warga Manggarai Terancam Penjara Seumur Hidup
Tak hanya Bunuh Istri, Ismail Juga Palu Kepala dan Bekap Mulut Anaknya
Usai Bunuh Istri, Ismail Coba Minum Racun dan Gorok Lehernya Sendiri
Sadisnya Ismail Bunuh Istri di Reo Manggarai, Kepala Dipalu Berkali-kali Lalu Membakarnya
Kejagung Dorong Ratifikasi Peraturan Hak Asuh Anak dari Orang Tua yang Bercerai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Desember 2023 - 13:44 WIB

Dokter Richard Lee Dikecam Netizen Dianggap Berpura-pura Dukung Islam dan Palestina

Minggu, 3 Desember 2023 - 13:20 WIB

BCL Bahagia Nikahi Tiko Aryawardhana Usai 12 Tahun Terindah dengan Ashraf Sinclair

Minggu, 3 Desember 2023 - 04:53 WIB

Sinopsis Film 13 Bom di Jakarta yang Diperankan Rio Dewanto

Sabtu, 2 Desember 2023 - 17:01 WIB

Tiko Aryawardhana Nikahi BCL Dengan Mahar Logam Mulia 212 Gram

Sabtu, 2 Desember 2023 - 15:06 WIB

Miris Selebgram Ini Dipoligami Saat Hamil Anak ke-3, Ternyata Istri Keduanya Karyawan Sendiri

Sabtu, 2 Desember 2023 - 14:25 WIB

BCL Hapus Nama Belakang Sinclair, Akun IG Mendiang Ashraf Dipenuhi Keluhan Netizen

Sabtu, 2 Desember 2023 - 13:21 WIB

Nathalie Holscher Minta Dikenalkan dengan Santyka, Pacar Baru Sule

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:25 WIB

Jejak Karir Kiki Fatmala di Dunia Film dan Sinetron Indonesia

Berita Terbaru

Mantan Kepala BNPB Doni Monardo meninggal dunia setelah dirawat intensif sejak 22 September 2023. Foto: Istimewa

Nasional

Innalillahi, Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia

Minggu, 3 Des 2023 - 19:44 WIB