Masyarakat Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta untuk tetap waspada terhadap penyebaran COVID-19 karena daerah itu masih di kategori zona merah.
“Kami berharap masyarakat Kota Kupang untuk tetap waspada dan mengikuti semua aturan protokol kesehatan secara konsisten karena saat ini Kota Kupang masih zona merah COVID-19,” kata juru bicara gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kota Kupang, Ernest Ludji di Kupang, Jumat, (5/6).
Ernest Ludji mengatakan hal itu terkait pemberlakuan normal baru atau new normal di NTT pada 15 Juni 2020.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ernest, Kota Kupang tidak termasuk dalam daerah yang menerapkan normal baru pada 15 Juni 2020, karena masih ditemukan adanya kasus transmisi lokal positif COVID-19.
Selama masih zona merah demikian Ernest Ludji, masyarakat diminta waspada terhadap penyebaran COVID-19 dengan lebih serius menerapkan protokol kesehatan.
“Dalam status zona merah COVID-19 maka berbagai kegiatan yang menghadirkan masa sebaiknya untuk saat ini dihindari seperti kegiatan ibadah melibatkan umat yang banyak,” ungkap Ernest Lusdji.
Kota Kupang saat ini memiliki 27 kasus COVID-19 dengan jumlah kesembuhan sepuluh orang dan satu meninggal dunia.
Menurut dia, pemerintah Kota Kupang sedang melakukan pengkajian terhadap rencana pemberlakukan new normal, apabila tidak terjadi penambahan kasus COVID-19 dari transmisi lokal yang saat ini telah menyebar di empat kelurahan di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini yaitu Kelurahan Oesapa, Nunleu, Kuanino dan Tuak Daun Merah (TDM).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya