KPU Larang Pelaku Judi, Mabuk, Berzina Ikut Pilkada 2020

Sabtu, 11 Mei 2019 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan pemilihan gubernur, wali kota, maupun bupati pada Pilkada 2020. Dalam Pasal 4 ayat 1 huruf j PKPU tersebut diatur persyaratan calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Komisioner KPU RI Evi Novida Manik mengatakan, perbuatan tercela banyak dimultitafsirkan termasuk oleh instansi yang mengeluarkan surat keterangan yang bersangkutan. Untuk itu, KPU menjabarkan yang dimaksud perbuatan tercela adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzina dan/atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Baca Juga :  Mahfud MD: Perizinan FPI Sudah Mati

“Satu judi, karena ini ada dalam penjelasan undang-undang jadi kita penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 kita cantumkan langsung dalam PKPU sehingga nanti tidak ada multitafsir yang dimaksud dengan perbuatan tercela ini,” kata Evi dalam uji publik rancangan PKPU di kantor KPU, Rabu (2/10) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Evi menjelaskan, peraturan tentang tidak diperbolehkannya pelaku perbuatan tercela mengutip pasal 7 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Sehingga, ia menegaskan tidak keluar dari aturan Undang-undang sebelumnya.

Baca Juga :  Relawan Jokowi Bandingkan Kritik BEM UI Era Orde Baru, Sebut Soeharto Begini

Kemudian, kata dia, pelarangan itu dituangkan dalam pasal 42 tentang dokumen syarat calon. Dalam pasal tersebut memuat surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bakal calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

“Jadi, nanti ini yang akan mengeluarkan surat keterangannya tidak berdasarkan asumsi-asumsi. Ada surat keterangan yang mendukung seseorang itu pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam undang-undang atau tidak,” ujar Evi melanisir Republica.co.id.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Ari Dwipayana Jawab Agus Rahardjo Soal Jokowi Minta Hentikan Kasus Setya Novanto
Istana Tegaskan Hubungan Presiden Jokowi dan Megawati Baik-baik Saja
Teriakan ‘Ganjar Presiden’ Sambut Ganjar Pranowo di Kupang
PSI Minta Agus Rahardjo Ungkap Bukti Presiden Jokowi Minta Hentikan Kasus E-KTP Setnov
Nusron Wahid Minta Cak Imin Tak Pongah dan Sombong
DPR Minta KSAD Maruli Simanjuntak Tak Terpengaruh dengan Tekanan Politik Pemilu 2024
Gerindra Puji Putusan MK Tolak Gugatan Batas Usia, Pencalonan Gibran Legitim
Legilastor PDIP Minta Kepala Daerah Tak Intervensi ASN untuk Pilih Kandidat Tertentu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Desember 2023 - 10:22 WIB

Artis Kiki Fatmala Meninggal Dunia Akibat Komplikasi Kanker

Kamis, 30 November 2023 - 19:28 WIB

Putra Bungsu Raffi Ahmad Disebut Balita Terkaya, Segini Total Harta Milik Cipung

Kamis, 30 November 2023 - 18:39 WIB

Dokter Richard Lee Diduga Tantang Elia Debat dengan Dondy Tan, Bahas Nabi Isa

Kamis, 30 November 2023 - 15:40 WIB

Terungkap Kebenaran Hubungan BCL dan Ariel Noah: Mereka Sering Lakukan Hal Ini Berdua

Kamis, 30 November 2023 - 13:33 WIB

Asnawi Mangkualam Kepergok Nongkrong Bareng Fuji saat di Jakarta, Sudah Pacaran?

Kamis, 30 November 2023 - 07:55 WIB

Raffi Ahmad Bawa Rayyanza Cipung Ketemu Prabowo Subianto

Rabu, 29 November 2023 - 22:12 WIB

Ditanya Soal Tidur dengan 216 Pria, Siskaeee: Bukan Pernah Tidur tapi Pernah Meniduri

Rabu, 29 November 2023 - 21:27 WIB

Dibilang Artis tanpa Prestasi, Fuji Pamer Makan Siang Bersama Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menyerahkan delapan unit helikopter angkut berat H225M ke TNI AU. Foto: dok Kemenhan

Nasional

Menhan Prabowo Serahkan 8 Unit Helikopter H225M ke TNI AU

Jumat, 1 Des 2023 - 17:33 WIB