KPU Larang Pelaku Judi, Mabuk, Berzina Ikut Pilkada 2020

Sabtu 11-05-2019, 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan pemilihan gubernur, wali kota, maupun bupati pada Pilkada 2020. Dalam Pasal 4 ayat 1 huruf j PKPU tersebut diatur persyaratan calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Komisioner KPU RI Evi Novida Manik mengatakan, perbuatan tercela banyak dimultitafsirkan termasuk oleh instansi yang mengeluarkan surat keterangan yang bersangkutan. Untuk itu, KPU menjabarkan yang dimaksud perbuatan tercela adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzina dan/atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

“Satu judi, karena ini ada dalam penjelasan undang-undang jadi kita penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 kita cantumkan langsung dalam PKPU sehingga nanti tidak ada multitafsir yang dimaksud dengan perbuatan tercela ini,” kata Evi dalam uji publik rancangan PKPU di kantor KPU, Rabu (2/10) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Evi menjelaskan, peraturan tentang tidak diperbolehkannya pelaku perbuatan tercela mengutip pasal 7 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Sehingga, ia menegaskan tidak keluar dari aturan Undang-undang sebelumnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Heri Ngabut Resmi Pinang Karolus Mance sebagai Bacawabup untuk Pilkada Manggarai 2024
Partai Nasdem Resmi Beri Rekomendasi untuk Yohanes Halut dan Thomas Dohu di Pilkada Manggarai 2024
Partai Gerindra Resmi Usung Melki Laka Lena Sebagai Cagub NTT
Fraksi PKS Minta PBB Usir Israel dari Palestina
Hercules Lantik Pengurus Baru DPP GRIB Jaya Periode 2024-2029, Diisi oleh Akademisi dan Politisi
Anggaran Makan Gratis Prabowo Dipangkas Jadi Rp7.500, Pakar: Janji Kampanye Itu Harus Terpenuhi!
Gibran dan Prabowo Masih Cari Figur Terbaik untuk Kabinet, Belum Ada Menteri yang Pasti!
HGU Diobral Presiden Jokowi ke Investor sampai 190 Tahun, DPR: IKN For Sale!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB