KPU Minta DPR Revisi UU Larang Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada

Kamis, 11 April 2019 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta DPR merevisi undang-undang Pilkada yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri.

“Kami tentu berharap ada revisi terhadap undang-undang. Karena kan semua pihak, kalau saya lihat komentarnya, sepanjang ini diatur di dalam undang-undang maka kita bisa terima,” kata Arief yang menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).

Pada Pilkada lalu, KPU melarang eks narapidana koruptor, kejahatan narkotika, dan kejahatan seksual anak ikut Pilkada. Itu diatur dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017. Namun demikian, peraturan ini digugat calon ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Arief, pentingnya pelarangan ini untuk mendapatkan calon kepala daerah yang berkualitas dan tidak cacat hukum. 

“Maka harus kita cari betul betul yang sangat baik, dalam tanda kutip dia harus sosok yang sempurna kira kira seperti itu,” kata Arief. 

Baca Juga :  Kampanye Hari Pertama, Anies Diberi Uang Receh oleh Warga untuk Modal Pilpres

Berkaca dari pemilu sebelumya, banyak calon kepala daerah yang sudah ditahan tapi tetap mencalonkan diri. Bahkan beberapa di antaranya terpilih sebagai pemenang.

“Nah problemnya undang undang ini mau direvisi gak. Kalau mau direvisi tentu KPU sangat senang. Karena KPU akan mendorong ini masuk di dalam undang undnag pemilihan kepala daerah,” jelas dia.

Sekadar informasi, RDP dengan Komisi II guna membahas syarat-syarat pencalonan, teknis verifikasi, dan jadwal verifikasi, terutama untuk dukungan calon perseorangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Legilastor PDIP Minta Kepala Daerah Tak Intervensi ASN untuk Pilih Kandidat Tertentu
Bawaslu Makassar Bantah Isu Cawapres Gibran Bagi-Bagi Amplop saat Jalan Sehat
Jokowi Ingatkan Anies dan Presiden PKS Soal Pemindahan IKN: Itu Sudah Ada Undang-undangnya!
Jokowi Tersenyum Kecil Merespons Kritik Megawati Soal Masa Kini Mirip Rezim Orde Baru
Kritik Rokcy Gerung ‘Jokowi Bajingan Tolol’ Terbukti Benar, PDIP Bakal Cabut Laporan
Anies Umbar Janji Selesaikan Sengketa Lahan Tanah Merah Jakut Jika Jadi Presiden
Tak Ambil Cuti, Prabowo-Gibran Justru Bekerja di Hari Pertama Kampanye Pilpres
Kampanye Hari Pertama, Anies Diberi Uang Receh oleh Warga untuk Modal Pilpres
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 13:20 WIB

Legilastor PDIP Minta Kepala Daerah Tak Intervensi ASN untuk Pilih Kandidat Tertentu

Rabu, 29 November 2023 - 11:57 WIB

Bawaslu Makassar Bantah Isu Cawapres Gibran Bagi-Bagi Amplop saat Jalan Sehat

Rabu, 29 November 2023 - 11:32 WIB

Jokowi Ingatkan Anies dan Presiden PKS Soal Pemindahan IKN: Itu Sudah Ada Undang-undangnya!

Rabu, 29 November 2023 - 10:53 WIB

Jokowi Tersenyum Kecil Merespons Kritik Megawati Soal Masa Kini Mirip Rezim Orde Baru

Selasa, 28 November 2023 - 22:23 WIB

Kritik Rokcy Gerung ‘Jokowi Bajingan Tolol’ Terbukti Benar, PDIP Bakal Cabut Laporan

Selasa, 28 November 2023 - 16:32 WIB

Anies Umbar Janji Selesaikan Sengketa Lahan Tanah Merah Jakut Jika Jadi Presiden

Selasa, 28 November 2023 - 16:15 WIB

Tak Ambil Cuti, Prabowo-Gibran Justru Bekerja di Hari Pertama Kampanye Pilpres

Selasa, 28 November 2023 - 16:06 WIB

Kampanye Hari Pertama, Anies Diberi Uang Receh oleh Warga untuk Modal Pilpres

Berita Terbaru