Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta DPR merevisi undang-undang Pilkada yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri.
“Kami tentu berharap ada revisi terhadap undang-undang. Karena kan semua pihak, kalau saya lihat komentarnya, sepanjang ini diatur di dalam undang-undang maka kita bisa terima,” kata Arief yang menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Pada Pilkada lalu, KPU melarang eks narapidana koruptor, kejahatan narkotika, dan kejahatan seksual anak ikut Pilkada. Itu diatur dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017. Namun demikian, peraturan ini digugat calon ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya