Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta DPR merevisi undang-undang Pilkada yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri.
“Kami tentu berharap ada revisi terhadap undang-undang. Karena kan semua pihak, kalau saya lihat komentarnya, sepanjang ini diatur di dalam undang-undang maka kita bisa terima,” kata Arief yang menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Pada Pilkada lalu, KPU melarang eks narapidana koruptor, kejahatan narkotika, dan kejahatan seksual anak ikut Pilkada. Itu diatur dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017. Namun demikian, peraturan ini digugat calon ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Arief, pentingnya pelarangan ini untuk mendapatkan calon kepala daerah yang berkualitas dan tidak cacat hukum.
“Maka harus kita cari betul betul yang sangat baik, dalam tanda kutip dia harus sosok yang sempurna kira kira seperti itu,” kata Arief.
Berkaca dari pemilu sebelumya, banyak calon kepala daerah yang sudah ditahan tapi tetap mencalonkan diri. Bahkan beberapa di antaranya terpilih sebagai pemenang.
“Nah problemnya undang undang ini mau direvisi gak. Kalau mau direvisi tentu KPU sangat senang. Karena KPU akan mendorong ini masuk di dalam undang undnag pemilihan kepala daerah,” jelas dia.
Sekadar informasi, RDP dengan Komisi II guna membahas syarat-syarat pencalonan, teknis verifikasi, dan jadwal verifikasi, terutama untuk dukungan calon perseorangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya