Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan merekrut sebanyak 5,7 juta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Perekrutan anggota KPPS ini dimulai pada hari ini, Senn, 11 Desember 2023.
Kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap, pembentukan KPPS tersebar di 820.161 TPS yang terdiri masing-masing tujuh anggota.
“Kita akan nanti merekrut KPPS sejumlah 5.741.127 yang menjadi angka luar biasa, inilah perhatian kita sebagai etalase terdepan pemilu,” kata dia saat ditemui di gedung KPU DKI Jakarta, Senin.
Selain rekrutmen di dalam negeri, terdapat rekrutmen 12.765 KPPS dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, mewakili 128 negara atau wilayah.
KPU RI juga telah merancang aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU di siakba.kpu.go.id sebagai platform pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024.
Diharapkan, aplikasi SIAKBA ini memudahkan masyarakat yang tertarik mendaftarkan diri sebagai anggota badan penyelenggara pemilu mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) desa/kelurahan, termasuk anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
“Ke depan, kami memiliki data yang otentik terkait dengan jumlah penyelenggara yang yang sudah ditetapkan dan dilantik,” katanya.
KPU RI juga memastikan kesehatan anggota KPPS yang memiliki penyakit darah tinggi, kolesterol, hingga diabetes, harus memiliki keterangan sehat dari dokter, sebagai syarat pendaftaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.