Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya belum memutuskan status dari caleg Partai NasDem daerah pemilihan (dapil) NTT 2, Ratu Ngadu Bonu Wulla yang mundur setelah suaranya resmi ditetapkan di tingkat nasional.
“Belum kita putuskan yang levelnya masih hasil pemilu berupa perolehan suara. Jadi, untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota hasil pemilunya ada 3, yaitu perolehan suara,” ujar Hasyim di KPU RI, Jakarta, Selasa, (19/3).
Hasyim menjelaskan KPU masih menunggu keputusan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, KPU menunggu adanya kemungkinan sengketa MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, KPU melanjutkan ke tahap penetapan perolehan kursi. Menurut Hasyim, calon anggota legislatif yang berhak menduduki kursi adalah mereka yang meraih suara terbanyak di dapilnya.
“Setelah mendapatkan konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi apakah ada sengketa atau tidak, baru melaju ke tahap ketiga yaitu penetapan perolehan kursi, suara dikonversi menjadi kursi,” jelasnya.
Penulis : Alex K
Editor : DM
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya