Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari membeberkan konsekuensi pemilih yang memutuskan untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) demi menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 2024. Menurut Hasyim, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, pemilih yang melakukan perpindahan lintas daerah pemilihan (dapil) akan kehilangan hak suara mereka untuk pemilihan legislatif (pileg).
“Di Undang-Undang Pemilu ditentukan, kalau orang pindah memilih lintas daerah pemilihan (dapil), maka dia tidak berhak atau kehilangan haknya untuk memilih wakilnya di dapil di mana dia terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT),” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023.
Hasyim mencontohkan, bila ada pemilih yang terdaftar di Kota Depok, mama orang tersebut masuk ke dalam DPT Kota Depok. Sebab, Depok memiliki dapil bagi DPRD Kota Depok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila pemilih itu pindah kecamatan atau pindah dapil di mana dia terdaftar, maka dia kehilangan hak suara untuk pemilihan DPRD Kota Depok.
Kemudian, bila pemilih tersebut pindah ke Jakarta atau lintas provinsi, maka dia kehilangan hak suara untuk memilih DPRD Kota Depok, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPD Jabar hingga DPR RI yang mewakili Kota Depok.
Penulis : Reynald Umbu
Editor : Edeline Wulan
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya