Labuan Bajo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap calon legislatif (caleg) terpilih baik DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk melaporkan harta kekayaan sebelum dilantik.
Ketua KPU Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Krispianus Bheda mengatakan hal itu merupakan perintah Pasal 52 PKPU Nomor 6/2024, yang mewajibkan calon terpilih melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Fons Abun
Editor : Rayen Putra Perdana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya