Sebanyak empat warga kampung Golo Woi, Desa Golo Woi, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai dilaporkan menderita luka parah akibat dibacok warga kampung Meda pada Rabu, (14/8/2019) kemarin. Menurut polisi, pertikaian itu terjadi karena adanya konflik lahan antar warga di dua kampung di Desa Golo Woi tersebut.
Namun, keterangan kepolisian ini dibantah Camat Cibal Barat Karolus Mance. Dia mengatakan kejadian Rabu kemarin murni tindakan kriminal. Pasalnya, konflik yang dimulai sejak 2011 antar dua gendang (rumah adat) di dua kampung tersebut sudah dimediasi pada 2018 silam.
"Saya mau menegaskan bahwa masalah tanah sudah selesai. Kejadian kemarin itu murni tindakan pidana perampasan barang milik orang dan penganiayaan dan itu domainya pihak keamanan," kata Karolus Mance dalam siaran pers yang diterima Tajukflores.com, Jumat (16/8/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu bagaimana konflik lahan ini bermula? Karolus menjelaskan, konflik antar dua gendang itu dimulai ketika kedua gendang (rumah adat) yaitu gendang Nampo dan gendang Lenggo saling mengklaim kepemilikan 10 lingko yang terletak di belakang kampung Meda.
Namun, kata dia, konflik itu sudah dimediasi di Polsek Cibal yang difasilitasi oleh Pemerintah Camat Cibal. Mediasi dihadiri kedua tua gendang dan tua gendang terkait.
"Hasilnya di buatkan berita acara dan ditandatangani para pihak. Dalam berita acara di sepakati ke 10 Tanah yang di sengketakan adalah milik Gendang Nampo sehingga seluruh prosesi adat pembagian (lodok) menjadi kewenangan gendang Nampo sedangkan gendang lenggo sebagai pihak yang menerima pembagian (sor Moso). Dokumen berita acara ada di Kecamatan Cibal Barat," ujar dia.
Dia melanjutkan, ketika kesepakatan ini mau dilaksanakan, tua gendang Lenggo (tetua adat) tidak mau lagi bahkan mencegat tua gendang Lenggo dan warganya hendak lodok.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya