Kronologi Penangkapan Frater TOP, Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Seminari Mataloko

Kamis, 7 Maret 2024 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Ngada menggelar konferensi terkait kasus pencabulan anak bawah umur yang diduga dilakukan tersangka Engelbertus Lowa Sada di Seminari St. Yohanes Berkhmans Mataloko pada Selasa (5/3/2024). Foto: Tribrata

Polres Ngada menggelar konferensi terkait kasus pencabulan anak bawah umur yang diduga dilakukan tersangka Engelbertus Lowa Sada di Seminari St. Yohanes Berkhmans Mataloko pada Selasa (5/3/2024). Foto: Tribrata

Bajawa, Flores – Polres Ngada berhasil menangkap frater TOP bernama Engelbertus Lowa Sada (27), terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Seminari St. Yohanes Berkhmans Mataloko, Bajawa.

Penangkapan dilakukan di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, setelah sebelumnya Engelbertus Lowa Sada masuk dalam daftar buronan (DPO) Polres Ngada.

Kasat Reskrim Polres Ngada, AKP. I Ketut Setiyasa, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan Engelbertus dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (5/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi keberadaan ELS di Tebing Tinggi diperoleh dari anggota Polres Tebing Tinggi. Tersangka diamankan pada tanggal 28 Februari 2024 di sel Unit Pidum Polres Tebing Tinggi,” ungkap AKP. I Ketut Setiyasa.

Baca Juga:  Menelusuri Keindahan Bukit Wolobobo: Destinasi Wisata Alam yang Memukau di Pulau Flores

Frater TOP Engelbertus diketahui telah melarikan diri ke Riau selama dua bulan setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Seminari St. Yohanes Berkhmans Mataloko.

Polres Ngada menerima informasi dari anggota Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, bahwa tersangka berada di pastoran Tebing Tinggi.

Tersangka, yang juga telah menjadi bapak asuh asrama di pastoran tersebut selama satu minggu, sebelumnya telah berada di Riau selama dua bulan.

Baca Juga:  Menyerahkan Diri ke Polisi, Driver Ojol Pelaku Pencabulan Anak di Serang Ternyata Sarjana Ilmu Komputer

Setelah koordinasi dan persetujuan, Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 28 Februari 2024 di sel Unit Pidum Polres Tebing Tinggi.

Proses penyerahan tersangka dilakukan dengan bantuan dua anggota Sat Reskrim Polres Ngada yang diberangkatkan ke Medan menuju Jakarta. Tersangka kemudian dititipkan di sel tahan Polres Jakarta Barat hingga keesokan hari untuk diterbangkan ke Labuan Bajo.

Pada tanggal 3 Maret 2024, tersangka dan anggota Sat Reskrim Polres Ngada tiba di Labuan Bajo dan selanjutnya menuju Bajawa, Polres Ngada.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Kevindo

Editor : DM

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Akal Bulus Kepsek SMKN di Atapupu Belu Lecehkan Guru di Kamar Hotel
Penampakan Sandra Dewi saat Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Timah
Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Manajer Hotel Jadi Tersangka UU ITE, Usai Unggah Status di Facebook
Laporan Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Manajer Hotel di Lombok Utara Dihentikan, Malah Jadi Tersangka UU ITE
PNS Gresik Yayik Susilawati Dilaporkan ke Bareskrim Polri Buntut Bubarkan Ibadah 
Ternyata Ada 2 Kasus Dugaan Korupsi di Telkom sedang Diusut KPK, Termasuk Investasi GoTo?
Penampakan Laboratorium Narkoba Rahasia di Bali, Bareskrim Polri Tangkap WNA Rusia dan Ukraina
2 Pengendara Motor Dikeroyok Diduga oleh Warga NTT di Bali, 1 Korban Luka Tusukan Parah
Berita ini 371 kali dibaca