Kronologi Penangkapan Frater TOP, Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Seminari Mataloko

Kamis 07-03-2024, 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Ngada menggelar konferensi terkait kasus pencabulan anak bawah umur yang diduga dilakukan tersangka Engelbertus Lowa Sada di Seminari St. Yohanes Berkhmans Mataloko pada Selasa (5/3/2024). Foto: Tribrata

Polres Ngada menggelar konferensi terkait kasus pencabulan anak bawah umur yang diduga dilakukan tersangka Engelbertus Lowa Sada di Seminari St. Yohanes Berkhmans Mataloko pada Selasa (5/3/2024). Foto: Tribrata

Bajawa, Flores – Polres Ngada berhasil menangkap frater TOP bernama Engelbertus Lowa Sada (27), terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Seminari St. Yohanes Berkhmans Mataloko, Bajawa.

Penangkapan dilakukan di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, setelah sebelumnya Engelbertus Lowa Sada masuk dalam daftar buronan (DPO) Polres Ngada.

Kasat Reskrim Polres Ngada, AKP. I Ketut Setiyasa, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan Engelbertus dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (5/3).

“Informasi keberadaan ELS di Tebing Tinggi diperoleh dari anggota Polres Tebing Tinggi. Tersangka diamankan pada tanggal 28 Februari 2024 di sel Unit Pidum Polres Tebing Tinggi,” ungkap AKP. I Ketut Setiyasa.

Frater TOP Engelbertus diketahui telah melarikan diri ke Riau selama dua bulan setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Seminari St. Yohanes Berkhmans Mataloko.

Baca Juga:  Serahkan SK, Bupati Ngada Minta Komitmen PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan 2023

Polres Ngada menerima informasi dari anggota Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, bahwa tersangka berada di pastoran Tebing Tinggi.

Tersangka, yang juga telah menjadi bapak asuh asrama di pastoran tersebut selama satu minggu, sebelumnya telah berada di Riau selama dua bulan.

Setelah koordinasi dan persetujuan, Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 28 Februari 2024 di sel Unit Pidum Polres Tebing Tinggi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Kevindo

Editor : DM

Berita Terkait

Kasus Potong Alat Kelamin Suami, Lisa Yani Dituntut Hukiman 3 Tahun Penjara
Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!
Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP
Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA
Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?
Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia
Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan
TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende
Berita ini 415 kali dibaca