Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak pemerintah untuk serius dalam perlindungan warga negara Indonesia yang terpapar wabah Virus Corona dan mencegah meluasnya dampak virus Corona di Indonesia.
Pemerintah diminta wajib melindungi hak warganya untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana mandat konstitusi.
Sampai saat ini, tercatat 89.000 lebih kasus orang terinfeksi virus Corona (COVID-19) di seluruh dunia, sebanyak 3000 lebih korban meninggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Indonesia sendiri terdapat 2 korban yang terinfeksi baru saja diumumkan pemerintah Indonesia (02/03).
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta juga telah mengumumkan ada 115 kasus orang yang diduga terpapar virus Corona. Meskipun angka ini sebelumnya dibantah oleh Menteri Kesehatan.
Selain itu, telah terdapat 13 WNI yang positif terinfeksi virus Corona di luar negeri. Terdapat pula puluhan ribu warga negara Indonesia yang menjadi tenaga kerja di negara-negara yang sedang mengalami wabah virus Corona yang belum diketahui kondisinya.
Sejauh ini pemerintah baru memberlakukan pemulangamterhadap 238 mahasiswa Indonesia yang tinggal di Wuhan, China, tempat awal virus Corona menyebar.
Banyak pihak berpendapat pemerintah abai, lalai dan lamban dalam menangani virus Corona di Indonesia. Beberapa negara dan ahli bahkan menyatakan secara tegas ketidakpercayaan dengan tindakan penanganan virus Corona di Indonesia. Arab Saudi bahkan telah menerapkan penghentian sementara jemaah umroh yang berasal dari Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya