Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus narkoba di Kupang NTT, Haji Arif.
Petikan putusan dari Mahkamah Agung ini diterima Haji Arif melalui kuasa hukumnya Tommy Jacob dan Alexander Tungga pada Selasa (3/9).
Tommy Jacob dari Kantor Hukum Jacob`s & Partner mengatakan bahwa PK yang diajukan pihaknya sejak 9 Mei 2018 itu dikabulkan oleh Mahkama Agung.
Tommy menjelaskan, putusan Peninjauan Kembali nomor 95 PK/PID.Sus/2019 tersebut pada intinya membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PID/2018/PT.KPG tertanggal 10 Januari 2018.
Saat itu, dalam putusan tersebut menyatakan Haji Arif melanggar pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun pelanggaran pasal tersebut dibatalkan MA yang menyatakan bahwa Haji Arif adalah korban penyalahgunaan narkoba Golongan I yang mana Haji Arif dijebak dan dibujuk untuk menyalahgunakan narkotika oleh seorang informan dalam proses undercover buy.
“Dalam memori Peninjauan Kembali, kami selaku Penasehat Hukum Haji Arif mengajukan 2 alat bukti baru (novum) yaitu surat pernyataan yang menjadi pertimbangan bahwa klien kami Haji Arif adalah korban penyalahgunaan narkotika,” ujarnya melansir Pos Kupang.
Sebelumnya, PN Kupang tertanggal 4 Desember 2017 yang menyatakan bahwa Haji Arif terbukti secara sah dan meyakinan melanggar pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana terdakwa terbukti membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu golongan 1 dengan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Pihak terpidana mengajukan dua novum berupa dua surat pernyataan dari pihak informan yang mengakui bahwa informan menjebak terpidana untuk menggunakan narkoba dalam proses Pancing beli.
“Klien kami itu hanya korban penyalahgunaan narkoba, bukan pengguna atau pengedar sebagaimana yang didakwakan di pengadilan,” pungkasnya.
Ia mengatakan, setelah kliennya menerima salinan putusan, kliennya telah keluar dari Lapas Kelas 2A Kupang pada Rabu (4/9/2019) pagi.
Tommi menambahkan bahwa kliennya wajib direhabilitasi setelah kasus ini.