Mahkamah Agung Kabulkan PK Haji Arif, Terpidana Kasus Narkoba di Kupang

Selasa, 9 April 2019 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus narkoba di Kupang NTT, Haji Arif.

Petikan putusan dari Mahkamah Agung ini diterima Haji Arif melalui kuasa hukumnya Tommy Jacob dan Alexander Tungga pada Selasa (3/9).

Tommy Jacob dari Kantor Hukum Jacob`s & Partner mengatakan bahwa PK yang diajukan pihaknya sejak 9 Mei 2018 itu dikabulkan oleh Mahkama Agung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tommy menjelaskan, putusan Peninjauan Kembali nomor 95 PK/PID.Sus/2019 tersebut pada intinya membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PID/2018/PT.KPG tertanggal 10 Januari 2018. 

Saat itu, dalam putusan tersebut menyatakan Haji Arif melanggar pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun pelanggaran pasal tersebut dibatalkan MA yang menyatakan bahwa Haji Arif adalah korban penyalahgunaan narkoba Golongan I yang mana Haji Arif dijebak dan dibujuk untuk menyalahgunakan narkotika oleh seorang informan dalam proses undercover buy.

“Dalam memori Peninjauan Kembali, kami selaku Penasehat Hukum Haji Arif mengajukan 2 alat bukti baru (novum) yaitu surat pernyataan yang menjadi pertimbangan bahwa klien kami Haji Arif adalah korban penyalahgunaan narkotika,” ujarnya melansir Pos Kupang.

Sebelumnya, PN Kupang tertanggal 4 Desember 2017 yang menyatakan bahwa Haji Arif terbukti secara sah dan meyakinan melanggar pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana terdakwa terbukti membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu golongan 1 dengan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Pihak terpidana mengajukan dua novum berupa dua surat pernyataan dari pihak informan yang mengakui bahwa informan menjebak terpidana untuk menggunakan narkoba dalam proses Pancing beli.

“Klien kami itu hanya korban penyalahgunaan narkoba, bukan pengguna atau pengedar sebagaimana yang didakwakan di pengadilan,” pungkasnya.

Ia mengatakan, setelah kliennya menerima salinan putusan, kliennya telah keluar dari Lapas Kelas 2A Kupang pada Rabu (4/9/2019) pagi.

Tommi menambahkan bahwa kliennya wajib direhabilitasi setelah kasus ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

RS Polri Cek Kejiwaan Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa
Mahfud MD Ungkap Dalang di Balik Banjirnya Pengungsi Rohingya ke Indonesia
Polda Jambi Buru Pasutri Pelaku Penipuan Investasi DO Kelapa Sawit Rp5 Miliar
Polres Jaksel Periksa 5 Saksi Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa
Ayah Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jarang Bergaul Sama Tetangga
4 Anak Usia 1-6 Tahun di Jagakaras Tewas Dibunuh Ayah Kandung, Bermula dari Bau Busuk
Kuasa Hukum Pastikan Saverinus Suryanto Tak Ditahan, hanya Wajib Lapor
Penyidik Polres Mabar Kembali Periksa Warga Translok sebagai Tersangka
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Oktober 2023 - 12:14 WIB

Profil Agus Subiyanto, KSAD Baru yang Dilantik Jokowi Gantikan Jenderal Dudung

Jumat, 20 Oktober 2023 - 13:48 WIB

Unggah Foto Pernikahan, Karina Dinda Lestari Minta Maaf dengan Lagu Dygta feat Kamasean

Jumat, 20 Oktober 2023 - 10:57 WIB

Nikah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan, Pernikahan Iptu Alvian dan Karina Dinda Lestari Hancur Sekejap karena Perselingkuhan

Kamis, 19 Oktober 2023 - 11:15 WIB

Teriris, Iptu Alvian Hidayat Tulis Pesan Menyentuh untuk Istri yang Selingkuh dengan Dokter

Senin, 21 Agustus 2023 - 15:14 WIB

Lima Orang Suci dalam Agama Islam yang Terkenal, Siapa Saja?

Berita Terbaru

Pratama Arhan dan Azizah Salsha (Kolase Foto: Tajukflores.com/Robintinus Gun)

Entertainment

Pratama Arhan Hadiri Pernikahan Egy Maulana Vikri tanpa Azizah Salsha

Minggu, 10 Des 2023 - 17:11 WIB

Prilly Latuconsina (Foto : Instagram/prillylatuconsina96)

Entertainment

Prilly Latuconsina Ungkap Alasan Tak Lagi Berminat Main Sinetron

Minggu, 10 Des 2023 - 16:00 WIB

aplikasi penghasil uang desember 2023. (Kolase Foto: Tajukflores.com/Robintinus Gun)

Tips & Trick

Aplikasi Penghasil Uang Terbaru Desember 2023, Terbukti Dibayar

Minggu, 10 Des 2023 - 15:30 WIB

Sekitar 315 orang pengungsi Rohingya kembali mendarat di wilayah Aceh pada Minggu, 10 Desember 2023. Foto: Antara

Nasional

Lagi, 315 Pengungsi Rohingya Kembali Mendarat di Aceh

Minggu, 10 Des 2023 - 15:02 WIB

Tips memakai perhiasan emas biar tampil memukau

Gaya Hidup

Tips Pakai Perhiasan Emas Biar Tampil Memukau

Minggu, 10 Des 2023 - 14:53 WIB