Mahkamah Agung Kabulkan PK Haji Arif, Terpidana Kasus Narkoba di Kupang

Selasa 09-04-2019, 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus narkoba di Kupang NTT, Haji Arif.

Petikan putusan dari Mahkamah Agung ini diterima Haji Arif melalui kuasa hukumnya Tommy Jacob dan Alexander Tungga pada Selasa (3/9).

Tommy Jacob dari Kantor Hukum Jacob`s & Partner mengatakan bahwa PK yang diajukan pihaknya sejak 9 Mei 2018 itu dikabulkan oleh Mahkama Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tommy menjelaskan, putusan Peninjauan Kembali nomor 95 PK/PID.Sus/2019 tersebut pada intinya membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PID/2018/PT.KPG tertanggal 10 Januari 2018. 

Saat itu, dalam putusan tersebut menyatakan Haji Arif melanggar pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun pelanggaran pasal tersebut dibatalkan MA yang menyatakan bahwa Haji Arif adalah korban penyalahgunaan narkoba Golongan I yang mana Haji Arif dijebak dan dibujuk untuk menyalahgunakan narkotika oleh seorang informan dalam proses undercover buy.

“Dalam memori Peninjauan Kembali, kami selaku Penasehat Hukum Haji Arif mengajukan 2 alat bukti baru (novum) yaitu surat pernyataan yang menjadi pertimbangan bahwa klien kami Haji Arif adalah korban penyalahgunaan narkotika,” ujarnya melansir Pos Kupang.

Sebelumnya, PN Kupang tertanggal 4 Desember 2017 yang menyatakan bahwa Haji Arif terbukti secara sah dan meyakinan melanggar pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana terdakwa terbukti membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu golongan 1 dengan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Pihak terpidana mengajukan dua novum berupa dua surat pernyataan dari pihak informan yang mengakui bahwa informan menjebak terpidana untuk menggunakan narkoba dalam proses Pancing beli.

“Klien kami itu hanya korban penyalahgunaan narkoba, bukan pengguna atau pengedar sebagaimana yang didakwakan di pengadilan,” pungkasnya.

Ia mengatakan, setelah kliennya menerima salinan putusan, kliennya telah keluar dari Lapas Kelas 2A Kupang pada Rabu (4/9/2019) pagi.

Tommi menambahkan bahwa kliennya wajib direhabilitasi setelah kasus ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Kasus Potong Alat Kelamin Suami, Lisa Yani Dituntut Hukiman 3 Tahun Penjara
Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!
Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP
Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA
Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?
Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia
Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan
TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB