Pengkangkatan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Setyo Budiyanto sebagai Kapolda NTT diharapkan dapat menuntaskan sejumlah kasus yang mangkrak di Polda NTT. Salah satunya terkait kasus korupsi PDAM Ende yang sudah mangkrak 5 tahun.
Hal tersebut diungkap Koordinator TPDI Petrus Selestinus terkait penunjukkan Brigjen Setyo Budiyanto sebagai Kapolda NTT, menggantikan Irjen Lotharia Latif.
“Apa yang terjadi dengan Putusan Praperadilan No. 02/Pid.Pra/2018/PN.End. tanggal 26/3/2018, sehingga Kapolres Ende berani melawan perintah hakim, malah di-backup oleh Kapolda NTT, tentunya tidak lain demi melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya dan mastermindnya,” kata Petrus dalam keterangannya kepada Tajukflores.com, Minggu (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, lanjut Petrus, yang diduga sebagai pemberi gratifikasi adalah Direktur PDAM Ende Soedarsono. Adapun penerima gratifikasi adalah tujuh anggota DPRD Ende yakni Herman Josef Wadhi, Orba Imma, Oktavianus Moa Mesi, Yohanes Pela, Mohammad K, Sabri Indradewa, dan Abdul Kadir Hasan.
Petrus menyebut, meskipun Direktur PDAM dan anggota DPRD Ende sudah saling mendeclare kebenaran pemberian dan penerimaan uang, bahkan ada kesepakatan pengembalian uang gratifikasi itu di antara pelaku pemberi dan pelaku penerima dengan cara melawan hukum, namun penyidik tetap bergeming demi melindungi koruptor-koruptor.
“Oleh karena kasus korupsi PDAM ini merupakan hutang Pimpinan Poda NTT dan Kapolres Ende selama lima tahun berjalan, maka Kapolda NTT baru Brigjen Pol. Setyo Budiyanto pada awal tugasnya di NTT, harus membayar seluruh hutang-hutang kasus korupsi akibat KKN dalam proses pidana termasuk korupsi PDAM,” ujar advokat Peradi ini.
Lebih lanjut Petrus mengatakan, sebuah pesan WhatsApp seorang warga Ende ke TPDI menginformasikan bahwa sebuah laporan hasil pemeriksaan BPK-NTT tahun 2020, bahwa bendahara DPRD Kabupaten Ende disebut-sebut tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan DPRD Ende sebesar Rp1,4 miliar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya