Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng, Jumat (6/12).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Mekeng rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan),” ujar Febri melansir Kompas.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya KPK juga telah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar melarang Mekeng bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan perkara.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin.
Halaman : 1 2 Selanjutnya