Mekanisme pemilihan anggota legislatif (pileg) pada Pemilu 2024 menjadi polemik luas mengenai sistem yang cocok, apakah proporsional terbuka atau tertutup.
Setidaknya delapan fraksi partai politik (parpol) di Senayan sepakat agar pileg 2024 tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka yang masih berlaku saat ini. Sementara, PDIP, menjadi satu-satunya parpol yang mengusulkan sistem proporsional tertutup.
Lalu apa itu proporsional terbuka dan tertutup?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat mencoblos partai politik. Dalam sistem ini, kandidat atau caleg dipersiapkan langsung oleh partai politik.
Sementara, dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos partai politik atau nama calon anggota legislatif yang diharapkan duduk di parlemen.
Apa yang Didebatkan?
Polemik sistem proporsional tertutup menjadi riuh setelah disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. Dia berasumsi ada kemungkinan pemilu kembali menggunakan sistem tertutup berdasarkan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Gugatan UU Pemilu dilayangkan sejumlah kader PDIP dan Partai NasDem mengajukan uji materi atau judicial review terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos calon anggota legislatif atau sistem proporsional terbuka. Mereka ingin proporsional tertutup yang diterapkan.
Sejumlah Pasal yang digugat yaitu Pasal 168 ayat 2, Pasal 342 ayat 2, Pasal 353 ayat 1 huruf b, Pasal 386 ayat 2 huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat 2, dan Pasal 426 ayat 3 UU Pemilu.
Terbaru, DPP Nasdem mengirimkan surat ke MK agar nama Yuwono Pintadi dikeluarkan dari daftar pemohon uji materiil UU Pemilu. DPP Nasdem berdalih, Yuwono bukan lagi kader atau anggota Partai Nasdem.
Argumentasi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya