Tajukflores.com – Polisi mengungkap kasus penyelundupan dan penjualan anak komodo dari Pulau Rinca, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Bali.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pertama, pelaku yang menangkap komodo diiming-imingi upah sebesar Rp2 Juta untuk menjualnya kepada pelaku utama inisial HR.
Wakapolres Manggarai Barat, Kompol Budi Guna Putra, memberikan rincian terkait kasus ini kepada wartawan di Labuan Bajo pada hari Rabu, 1 November 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Fons Abun
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya