Jakarta – Seorang ibu muda berinisial R (22 tahun), pelaku pencabulan terhadap anak kecil yang viral di media sosial (medsos), mengaku dijanjikan oleh seseorang yakni pemilik akun Facebook Icha Shakila, untuk membuat video asusila.

Saat ini, pelaku berinisial R telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk diproses hukum atas perbuatan bejatnya tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam menjelaskan kronologi pembuatan video tak senonoh yang melibatkan anak yang diduga anak kandung R sendiri.

Menurut Ade, kasus yang dialami R bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Ketika itu, tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan.

Pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang.

Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka.

Pada 30 Juli 2023, setelah mengirimkan foto tersebut, sekitar pukul 18.25 WIB, tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila.

Pelaku R juga diancam jika tidak membuat video yang diminta oleh ekun Facebook tersebut maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan.

Kemudian, pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya. Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta.