OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal, Total Jadi 2.481 Sejak 2023

Senin 04-03-2024, 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinjol ilegal masih terus tumbuh karena tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah, khususnya terkait literasi keuangan digital. Foto ilustrasi

Pinjol ilegal masih terus tumbuh karena tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah, khususnya terkait literasi keuangan digital. Foto ilustrasi

“Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal, termasuk 40 investasi ilegal dan 2.481 pinjol ilegal,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024 di Jakarta, Senin.

OJK juga menerima 3.296 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan 3.121 pengaduan di antaranya terkait pinjol ilegal dan 175 pengaduan terkait investasi ilegal.

Baca Juga:  Budiman Sudjatmiko Sebut Penyusunan Kabinet Hak Prerogatif Prabowo, Jokowi Bakal Dilibatkan

Selain memblokir entitas ilegal, OJK juga memperkuat upaya perlindungan konsumen dengan menyusun ketentuan internal mengenai pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau market conduct.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan ini bersifat komplementer dengan pengawasan sektoral/prudensial dan terdiri dari tindakan preventif dan proaktif dalam menyikapi setiap perilaku PUJK.

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa pinjol ilegal masih terus tumbuh karena tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah, khususnya terkait literasi keuangan digital.

Baca Juga:  Paus Fransiskus Tunjuk Pater Budi Kleden SVD sebagai Uskup Agung Ende yang Baru

Rendahnya literasi ini membuat masyarakat mudah tergoda dengan tawaran pinjol ilegal yang mudah diakses melalui perangkat digital.

Praktik pinjol ilegal juga marak karena banyak entitas pinjol ilegal yang menggunakan server di luar negeri dan mudahnya pembuatan aplikasi pinjol ilegal.

Satgas PASTI terus berupaya melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi pinjol ilegal dengan mengidentifikasi URL dan name package.

Upaya ini dilakukan dengan bekerjasama dengan tim siber patrol Kominfo serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google dan Meta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Robintinus Gun

Editor : DM

Berita Terkait

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI
Desakan Publik di Balik Keputusan Joe Biden Mundur dari Pilpres 2024
Kamala Harris: Saya akan Melakukan Segalanya untuk Mengalahkan Donald Trump!
10 Desa Wisata Terbaik di Manggarai Barat Ikut Pelatihan ‘Beti Dewi’ 2024 di Labuan Bajo
Suami Aktris Jennifer Coppen Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Tunggal di Bali
Progres Coklit Data Pemilih Pilkada Manggarai Barat 2024 Capai 99,8 Persen
Terungkap LSM yang Biayai 5 Pemuda NU Kunjung ke Israel
Kisah Sedih Pasutri Hans dan Rita Tomasoa Ditemukan Meninggal Membusuk di Rumah Mereka di Jonggol
Berita ini 29 kali dibaca