OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal, Total Jadi 2.481 Sejak 2023

Senin, 4 Maret 2024 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinjol ilegal masih terus tumbuh karena tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah, khususnya terkait literasi keuangan digital. Foto ilustrasi

Pinjol ilegal masih terus tumbuh karena tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah, khususnya terkait literasi keuangan digital. Foto ilustrasi

“Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal, termasuk 40 investasi ilegal dan 2.481 pinjol ilegal,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024 di Jakarta, Senin.

OJK juga menerima 3.296 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan 3.121 pengaduan di antaranya terkait pinjol ilegal dan 175 pengaduan terkait investasi ilegal.

Baca Juga:  Kasus Promosi Judi Online, Wulan Guritno Akan Diperiksa Bareskrim Polri Besok

Selain memblokir entitas ilegal, OJK juga memperkuat upaya perlindungan konsumen dengan menyusun ketentuan internal mengenai pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau market conduct.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan ini bersifat komplementer dengan pengawasan sektoral/prudensial dan terdiri dari tindakan preventif dan proaktif dalam menyikapi setiap perilaku PUJK.

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa pinjol ilegal masih terus tumbuh karena tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah, khususnya terkait literasi keuangan digital.

Baca Juga:  OJK Dalami Kasus Kredit Macet Investree dengan TWP90 16,44%

Rendahnya literasi ini membuat masyarakat mudah tergoda dengan tawaran pinjol ilegal yang mudah diakses melalui perangkat digital.

Praktik pinjol ilegal juga marak karena banyak entitas pinjol ilegal yang menggunakan server di luar negeri dan mudahnya pembuatan aplikasi pinjol ilegal.

Satgas PASTI terus berupaya melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi pinjol ilegal dengan mengidentifikasi URL dan name package.

Upaya ini dilakukan dengan bekerjasama dengan tim siber patrol Kominfo serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google dan Meta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Robintinus Gun

Editor : DM

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

RUU Penyiaran Batasi Penayangan Liputan Investigasi, DPR: Tidak Usah Ada Pembatasan
Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Masa Depan Jurnalisme di Indonesia
Melki Laka Lena Dorong Solusi untuk RS Swasta yang Kesulitan Penuhi Parameter KRIS
Beda dengan KPU, Bawaslu Bilang Anggota DPR Terpilih Harus Mundur saat Jadi Calon Kepala Daerah
Pemkab Mabar Serahkan SK 369 PPPK Angkatan 2023 pada Kamis 16 Mei 2024
RUU Penyiaran Dikecam: Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Jurnalisme Investigasi
BPJS Ketenagakerjaan dan Rumah BUMN PLN Ende Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pelaku UMKM
Siapa Yayik Susilawati PNS Staf TU SMA Negeri 1 Cerme Gresik yang Dianggap sebagai Bukan Sosok Sembarangan?
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terbaru

Cara Mengatasi WiFi Terisolir Padahal Sudah Bayar 2024

Tips & Trick

Cara Mengatasi WiFi Terisolir Padahal Sudah Bayar 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:54 WIB

Cara Membuka Isolir Indihome Tanpa Bayar 2024

Tips & Trick

Cara Membuka Isolir Indihome Tanpa Bayar 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:36 WIB