Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, menyoroti lambatnya penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Kupang yang melampaui jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam standar pelayanan paspor.

“Lambatnya penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kupang masih terus dikeluhkan warga melalui laporan yang kami terima selama dua bulan terakhir ini,” ujarnya, Jumaat (6/12).

Baca Juga:  Pemkab Matim Prioritas Kembangkan Wisata Danau Rana Mese

Darius mengatakan, pelayanan paspor dikeluhkan warga sebagai pemohon karena menunggu waktu penerbitan yang terlalu lama melampaui empat hari sebagaimana yang ditetapkan dalam standar pelayanan paspor.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya mendapat adanya laporan warga dari seorang warga Kabupaten Flores Timur yang mengaku sudah melengkapi berkas dan melunasi biaya sejak 4 November namun hingga hari Jumat (6/12) ini belum menerima paspor.

Baca Juga:  Link Pendaftaran Akun Rekrutmen Bersama BUMN 2024 via Vacancy.fhci, Ini Cara Daftarnya

Darius mengaku sudah dua kali mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Kupang untuk membicarakan persoalan ini serta masalah pelayanan lain dengan pimpinan instansi tersebut.

Dia menjelaskan, dari hasil kunjungan itu diketahui penyebab keterlambatan ini karena adanya migrasi sistem aplikasi paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi Pusat yang ikut berpengaruh ke daerah.