Tajukflores.com – Laporan masyarakat terkait substansi kepegawaian yang diterima oleh Ombudsman RI periode Januari 2021-2024 mencapai 3.363 laporan. Laporan tertinggi terkait proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dengan jumlah 1.138 laporan.
“Banyak terkait substansi kepegawaian, baik laporan yang diadukan ke kantor pusat maupun ke kantor-kantor perwakilan,” ujar Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dalam Rakor terkait Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 dan Netralitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kantor Ombudsman, Kamis (2/5).
Najih menjelaskan, selain masalah seleksi ASN, laporan terkait hak kepegawaian sebanyak 731 laporan dan disiplin pegawai 235 laporan.
“Laporan yang diadukan berkaitan dengan seleksi CPNS adalah berkaitan dengan integritas pendidikan dan verifikasi administratif,” katanya.
Sementara terkait dengan seleksi CP3K, laporan yang masuk berkaitan dengan jenis formasi dan transparansi proses seleksi.
Terdata bahwa lima Kementerian atau lembaga yang paling dilaporkan adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebanyak 237 laporan.
Kemudian BKN yang mencapai 49 laporan, KASN sebanyak 45 laporan, Kementerian Kesehatan sebanyak 13 laporan, dan Kementerian PAN-RB sebanyak 7 laporan.
Dengan permasalah tersebut, diharapkan dilakukanpengawasan atas Kemenpan RB terkait proses penyusunan regulasi dalam proses harmonisasi peraturan.
“Pengawasan atas Kepala daerah terkait optimalisasi pelaksanaan standar pelayanan bidang kepegawaian, juga pengawasan atas pimpinan dan pemda terkait pembentukan satuan tugas percepatan penyelesaian laporan masyarakat melalui surat keputusan atau surat edaran,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.