Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengklarifikasi ihwal 500 ekor sapi yang diduga ilegal itu beredar di Kota Batam. DKPP Batam memastikan 500 sapi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut tidak ilegal.
Kepala DKPP Kota Batam Mardanis mengatakan sapi-sapi tersebut telah tiba di Kota Batam dan sedang menjalani karantina selama tiga hari.
Selama menjalani karantina, kata dia, pihaknya bersama Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus memantau kesehatan hewan kurban tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan ilegal, cuma kurang prosedur saja. Ini tidak mungkin dipulangkan. Kita Karantina di Batam dua sampai tiga hari,” kata Mardanis di Batam, Kamis (15/6).
Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat sejumlah persyaratan yang kurang, namun persyaratan itu hanya karena perbedaan persepsi antara zona di Batam dan Kupang, NTT.
Salah satunya yaitu sampel untuk pengujian kesehatan ratusan sapi itu. Ia menambahkan saat ini sejumlah persyaratan telah lengkap karena melakukan uji sampel yang kurang di Batam.
“Semalam sudah lengkap semua, termasuk sampel laboratoriumnya. Insya Allah sapi itu sehat semua. Kedua kita juga sudah ambil sampelnya,” kata Mardanis.
Halaman : 1 2 Selanjutnya