Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus menyebut pemakaman Brigadir J alias Brigadir Yoshua Hutabarat melanggar tata cara pemakaman anggota Polri. Hal itu diatur dalam pasal 4 huruf i, juncto pasal 15 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014, Tentang Tata Upacara Kepolisian Negara RI.

Diketahui, anggota Polres Muaro Jambi menggelar pemakaman secara dinas kepolisian usai jenazah Brigadir Yoshua diautopsi ulang pada Rabu, 27 Juli 2022 kemarin.

“Memakamkan secara kedinasan seorang anggota kepolisian adalah hal yang secara moral dan etika sangat baik untuk memberi penghormatan terakhir dari bangsa dan negara terhadap pegawai negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan tercela,” ujar Petrus dalam keterangannya, Kamis, 28 Juli 2022.

Petrus menjelaskan, Polri telah mengadopsi dari tata budaya masyarakat lokal/tradisonal, tentang bagaimana tata cara penghormatan dalam pemakaman PNS anggota Polri, sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf i, juncto pasal 15 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014, Tentang Tata Upacara Kepolisian Negara RI.

Di Perkap tersebut dikatakan bahwa:

Pasal 15 ayat (1): 

Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam.pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan, penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali karena perbuatan tercela.

Pasal 15 ayat (2):

Upacara pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Upacara pemakaman kebesaran; b. Upacara pemakaman biasa.

Redaksi