Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mendaftarkan 19 motif tenun ikat (songke) Cibal ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) guna mendapat hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

Adapun 19 Motif tenun ikat Cibal yang sudah didaftarkan yakni Su’i, Jok/Lolok Cumbi, Ceka Cupat, Libo/Libong, Ntala, Ranggong, Wela Runus, Wela Kaweng, Wela Waso, Ri’o Ri’i, Kael, Bengkar, Ngencung, Matang Rintu, Panggal, Panggal Oka, Ringgit, Pangka Leka dan Lèdek Ca.

Baca Juga:  Bebas Bersyarat dari Lapas Porong, Begini Komentar Mantan Bupati Ngada Marianus Sae

Bupati Manggarai Heribertus Nabit mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pencatatan inventarisasi (SPI) Kekayaan Intelektual (KI) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Senin (17/10).

“Kami mengapresiasi Kemenkumham yang telah membantu Pemerintah Kabupaten Manggarai yang telah menerima pendaftaran 19 motif tenun ikat Cibal untuk mendapatkan HAKI,” kata Bupati Heribertus Nabit saat dikonfirmasi, Jumat (21/10), mengutip Antara.

Baca Juga:  Proposional Terbuka Sarat Masalah, PP Muhammadiyah Tawarkan 2 Opsi Pemilu

Hery Nabit mengatakan, menjaga kekayaan intelektual terhadap motif tenun ikat NTT di Kabupaten Manggarai penting sebagai upaya menjaga kelestarian tenun ikat yang merupakan warisan sejarah daerah itu.