Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai dan Manggarai Timur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Matim menyelenggarakan rapat koordinasi terkait wilayah perbatasan di dua Kabupaten itu.
Rapat ini terkait harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan perbatasan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Republik Indonesia No. 8 Tahun 2017 tentang pedoman pemberian persetujuan substansi dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang rencana tata ruang provinsi dan rencana tata ruang kabupaten dan kota.
Rapat ini berlangsung di ruang rapat kantor Bupati Matim yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai Timur, Boni Hasudungan dan Sekda Kabupaten Manggarai, Jahang Fansi Aldus, Senin (8/6).
Adapun hal-hal yang dibahas dalam rapat ini yakni, pertama, rencana struktur ruang. Kedua, rencana pola ruang. Ketiga, rencana pengelolaan kawasan strategis dan daerah perbatasan.
Sekda Boni menjelaskan, tujuan rapat itu adalah untuk membahas permasalahan dan isu- isu rencana tata ruang wilayah perbatasan Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Manggarai, Selasa (9/6).
Ia mengatakan, rapat ini sebagai upaya untuk lebih mengefektifkan komunikasi dan menjalin serta memperkokoh kerjasama pembangunan antar wilayah perbatasan.
Dokumen ini, kata dia, akan digunakan pada sat RTRW Kabupaten Matim dilakukan revisi atau penyesuaian.
“Nanti dengan berita acara yang kita sepakati bersama, maka berita acara yang sah akan menentukan hari esok ketika kita melakukan penyesuaian atau perubahan wilayah tata ruang, ungkap sang Sekda,” ujarnya mengutip Pos Kupang.
“Kemarin tim kami dari Manggarai Timur melalui kepala Bappeda, dan Kadis PUPR Matim sudah melakukan pembahasan secara teknis di Ruteng. Hal-hal terkait pemanfaatan atau pola ruang perbatasan sudah disepakati bersama,” tambah Boni.