Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Rafael Ogur mengatakan, Pemerintah Kabupaten Manggarai akan memberikan bantuan bagi warga yang belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah. Dana bantuan COVID-19 tersebut bersumber dari APBD II. 

ia menjelaskan, total keluarga penerima manfaat untuk BLT APBD II ini sesuai hasil verifikasi valid pihaknya sebanyak 6400 KK lebih.

Baca Juga:  Seminari Tinggi St. Mikhael Kupang Gelar Pameran Seni Khas Etnik

Menurut Rafael, pihaknya masih memberikan data penerima manfaat BLT APBD II kepada Inspektorat Kabupaten Manggarai guna diteliti kembali agar tidak ada pendobelan bantuan antara BLT DD, BLT APBD I Propinsi maupun APBN.

“Data ini kita masih serahkan ke Inspektorat untuk ditelusuri betul agar tidak terjadi pendobelan. Sehingga tidak ada protes lagi dari warga masyarakat, kita betul-betul bagikan sama rata dan tidak ada pendobelan,” ujarnya, Kamis (9/7) mengutip Pos Kupang.

Ia menambahkan, bagi KK yang mendapatkan BLT yang bersumber dari APBD II ini juga sama nilainya dengan bantuan BLT Dana Desa yakni Rp 600.000/bulan untuk tiga bulan.

Baca Juga:  Buruan! Kementerian PANRB Buka Formasi CPNS 2024 Khusus untuk IKN