Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur segera menerbitkan peraturan wali kota untuk mengatur kegiatan pembelajaran tatap muka pada lembaga pendidikan SD dan SMP di tengah pandemi COVID-19.

“Wali Kota segera terbitkan Perwali untuk mengatur proses pembelajaran tatap muka di sekolah, setelah hampir sembilan bulan melakukan pembelajaran daring sebagai dampak pandemi COVID-19,” kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man di Kupang, Selasa, (8/12) malam.

Baca Juga:  Memahami Fetish: Ketertarikan Atau Penyimpangan Seksual?

Hermanus Man mengatakan hal itu ia dalam kegiatan seminar “Analisis Strategi Pengelolaan Pembelajaran Sekolah Dasar pada masa adaptasi tatanan normal baru di Kota Kupang” yang dilaksanakan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Kupang, Selasa (8/12).

Baca Juga:  Luhut Klaim Porsi TKA di Proyek Hilirisasi Pertambangan hanya 10-15 Persen

Balitbangda Kota Kupang melakukan kajian strategi sektor pendidikan terkait rencana pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 mendatang.

Hermanus Man mengatakan, kajian yang dilakukan diharapkan bisa membantu Pemerintah Kota Kupang dalam melengkapi regulasi yang akan dikeluarkan terkait rencana proses belajar mengajar secara tatap muka.