Pemerintah Kota Yogyakarta bakal mengeluarkan larangan mengkonsumsi daging anjing agar terhindar dari penyakit rabies dan zoonosis (penyakit yang disebabkan hewan).
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, memang belum ada aturan yang secara spesifik bisa melarang orang mengonsumsi daging anjing.
“Sejauh ini kami Pemkot Yogyakarta terus berupaya vaksinasi untuk bisa menjamin kesehatan hewan,” ujar Heroe di Greenhost Boutique Hotel Jalan Prawirotaman II Kota Yogyakarta pada Kamis (31/1), seperti dilansir Harianindo.com.
Heroe menuturkan Pemkot Yogyakarta akan membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengatur larangan konsumsi daging anjing. Perwal ini akan menjadi turunan dari Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tanggal 25 September 2018. Surat edaran ini tentang peningkatan pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing.
“Landasan yuridis sedang kita susun. Bagaimana mencegah perilaku mengonsumsi daging anjing,” ujar dia.
Sejauh ini, kata dia, surat edaran dari Ditjen PKH Kementan tersebut yang bisa digunakan pengawasan peredaran daging anjing. Surat edaran berlandaskan pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.