Pemerintah Kota Yogyakarta bakal mengeluarkan larangan mengkonsumsi daging anjing agar terhindar dari penyakit rabies dan zoonosis (penyakit yang disebabkan hewan).
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, memang belum ada aturan yang secara spesifik bisa melarang orang mengonsumsi daging anjing.
“Sejauh ini kami Pemkot Yogyakarta terus berupaya vaksinasi untuk bisa menjamin kesehatan hewan,” ujar Heroe di Greenhost Boutique Hotel Jalan Prawirotaman II Kota Yogyakarta pada Kamis (31/1), seperti dilansir Harianindo.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Heroe menuturkan Pemkot Yogyakarta akan membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengatur larangan konsumsi daging anjing. Perwal ini akan menjadi turunan dari Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tanggal 25 September 2018. Surat edaran ini tentang peningkatan pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya