Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Sah dan Konstitusional, Kata Syarief Hasan

Kamis 08-02-2024, 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden tgerpilih Gibran Rakabuming Raka. Foto: Istimewa

Wakil Presiden tgerpilih Gibran Rakabuming Raka. Foto: Istimewa

Jakarta – Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menegaskan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto sah dan konstitusional.

Penegasan ini disampaikannya dalam menanggapi berbagai perdebatan yang muncul terkait keabsahan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Syarief Hasan merujuk pada Surat Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 yang menjadi dasar penerimaan pencalonan Gibran. SK KPU ini, menurutnya, sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Artinya, Gibran telah memenuhi syarat untuk maju dan dicalonkan sebagai calon wakil presiden. Tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar,” kata Syarief dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/2).

Baca Juga:  Airlangga Bocorkan Sosok Cawapres Prabowo: Usia di Bawah 40 Tahun, Punya Prestasi Cemerlang

Politikus Partai Demokrat ini meminta perdebatan mengenai keabsahan pencalonan Gibran dihentikan. Dia menilai perdebatan ini tidak memiliki landasan dan substansi hukum.

Dia juga mengkritik keputusan DKPP yang menyatakan semua anggota KPU RI cacat etik karena menerima pendaftaran Gibran. Menurutnya, putusan DKPP mengandung paradoks karena DKPP sendiri menegaskan bahwa KPU RI bertindak berdasarkan putusan MK.

Syarief Hasan menegaskan bahwa putusan KPU sah dan putusan DKPP tidak membatalkan putusan KPU. Dia juga merujuk pada UU Pemilu yang menyatakan bahwa syarat pembatalan capres dan cawapres adalah karena pelanggaran administratif, bukan pelanggaran kode etik.

Baca Juga:  Raffi Ahmad Sebut Citra Gemoy Cocok dengan Prabowo, Luwes Banget!

“Ini dua dimensi hukum yang berbeda. Jadi, marilah kita menempatkan segala sesuatunya secara proporsional. Tidak ada keraguan apa pun, bahwa pencalonan Gibran konstitusional dan absah,” kata Syarief Hasan.

Sebelumnya, DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Namun, Syarief Hasan menegaskan bahwa putusan DKPP tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap keabsahan pencalonan Gibran. Dia yakin bahwa Gibran dapat maju sebagai cawapres Prabowo dan memenangkan Pilpres 2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Reynald Umbu

Editor : Alex K

Berita Terkait

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI
Heri Ngabut Resmi Pinang Karolus Mance sebagai Bacawabup untuk Pilkada Manggarai 2024
Partai Nasdem Resmi Beri Rekomendasi untuk Yohanes Halut dan Thomas Dohu di Pilkada Manggarai 2024
Partai Gerindra Resmi Usung Melki Laka Lena Sebagai Cagub NTT
Desakan Publik di Balik Keputusan Joe Biden Mundur dari Pilpres 2024
Kamala Harris: Saya akan Melakukan Segalanya untuk Mengalahkan Donald Trump!
Fraksi PKS Minta PBB Usir Israel dari Palestina
Hercules Lantik Pengurus Baru DPP GRIB Jaya Periode 2024-2029, Diisi oleh Akademisi dan Politisi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB