Mengetahui besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) sangat penting ketika Anda mencari pekerjaan di sana.
Besaran UMP dan UMK ini akan memengaruhi tingkat upah yang dapat Anda harapkan.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023 yakni sebesar Rp2.123.994.
Ini adalah peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya, yang sebesar Rp1.975.000. Peningkatan ini mencapai angka 7,54%, yang menunjukkan komitmen pemerintah provinsi untuk meningkatkan standar upah bagi pekerja di wilayah ini.
Secara nasional, UMP NTT 2023 menempati peringkat ke-30 di antara seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa NTT masih berada di bawah beberapa provinsi lainnya seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur dalam hal besaran UMP.
Menariknya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di NTT pada tahun 2023 memiliki nilai yang hampir seragam. Sebanyak 21 kabupaten di provinsi ini telah menetapkan UMK sebesar Rp2.123.994.
UMK Tertinggi di Kota Kupang
Kota Kupang adalah satu-satunya wilayah di NTT yang memiliki UMK tertinggi pada tahun 2023. UMK Kota Kupang sebesar Rp2.187.000, yang mengalami peningkatan sebesar Rp147.500 dari tahun sebelumnya. Ini menunjukkan komitmen Kota Kupang untuk memberikan upah yang lebih baik kepada pekerja di wilayah tersebut.
Besaran UMP dan UMK NTT untuk tahun 2023 berlaku mulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2023. Hal ini memberikan pedoman yang jelas bagi pekerja dan pengusaha dalam mengatur upah dan kondisi kerja selama tahun ini.
Berikut adalah daftar lengkap besaran UMK NTT untuk tahun 2023:
1. Kota Kupang: Rp2.187.000
2. Kabupaten Sumba Barat: Rp2.123.994
3. Kabupaten Sumba Timur: Rp2.123.994
4. Kabupaten Kupang: Rp2.123.994
5. Kabupaten Timor Tengah Selatan: Rp2.123.994
6. Kabupaten Timor Tengah Utara: Rp2.123.994