Pencari Kerja Wajib Tahu, Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten di NTT

Selasa 17-10-2023, 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengetahui besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) sangat penting ketika Anda mencari pekerjaan di sana.

Besaran UMP dan UMK ini akan memengaruhi tingkat upah yang dapat Anda harapkan.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023 yakni sebesar Rp2.123.994.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini adalah peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya, yang sebesar Rp1.975.000. Peningkatan ini mencapai angka 7,54%, yang menunjukkan komitmen pemerintah provinsi untuk meningkatkan standar upah bagi pekerja di wilayah ini.

Secara nasional, UMP NTT 2023 menempati peringkat ke-30 di antara seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa NTT masih berada di bawah beberapa provinsi lainnya seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur dalam hal besaran UMP.

Menariknya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di NTT pada tahun 2023 memiliki nilai yang hampir seragam. Sebanyak 21 kabupaten di provinsi ini telah menetapkan UMK sebesar Rp2.123.994. 

UMK Tertinggi di Kota Kupang

Kota Kupang adalah satu-satunya wilayah di NTT yang memiliki UMK tertinggi pada tahun 2023. UMK Kota Kupang sebesar Rp2.187.000, yang mengalami peningkatan sebesar Rp147.500 dari tahun sebelumnya. Ini menunjukkan komitmen Kota Kupang untuk memberikan upah yang lebih baik kepada pekerja di wilayah tersebut.

Besaran UMP dan UMK NTT untuk tahun 2023 berlaku mulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2023. Hal ini memberikan pedoman yang jelas bagi pekerja dan pengusaha dalam mengatur upah dan kondisi kerja selama tahun ini.

Berikut adalah daftar lengkap besaran UMK NTT untuk tahun 2023:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Barantum CRM Canvassing: Solusi Terbaik untuk Pantau Sales Lapangan Anda!
Ini 7 Tanda Perusahaan Anda Wajib Menggunakan Aplikasi CRM
Bisnis Stagnan? Belajar dari Eiger, Praktisi Bisnis Ungkap Pentingnya Inovasi dan Transformasi Digital
Mengenal BSP WhatsApp Barantum: Layanan, Fitur, Hingga Biayanya
6 Tempat dan Kota Terbaik untuk Memulai Bisnis di Indonesia
Memilih Antara Bisnis Franchise atau Membangun Usaha Sendiri, Mana yang Tepat untuk Anda?
Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis
Kapal Pinisi Sea Safari Terbakar di Labuan Bajo: Profil Pemilik dan Rute Wisata
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB