Pencari Kerja Wajib Tahu, Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten di NTT

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengetahui besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) sangat penting ketika Anda mencari pekerjaan di sana.

Besaran UMP dan UMK ini akan memengaruhi tingkat upah yang dapat Anda harapkan.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023 yakni sebesar Rp2.123.994.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini adalah peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya, yang sebesar Rp1.975.000. Peningkatan ini mencapai angka 7,54%, yang menunjukkan komitmen pemerintah provinsi untuk meningkatkan standar upah bagi pekerja di wilayah ini.

Baca Juga:  Telkom Beri Bantuan BLC Hingga Sarana Elektrifikasi untuk 400 KK di NTT

Secara nasional, UMP NTT 2023 menempati peringkat ke-30 di antara seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa NTT masih berada di bawah beberapa provinsi lainnya seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur dalam hal besaran UMP.

Menariknya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di NTT pada tahun 2023 memiliki nilai yang hampir seragam. Sebanyak 21 kabupaten di provinsi ini telah menetapkan UMK sebesar Rp2.123.994. 

UMK Tertinggi di Kota Kupang

Kota Kupang adalah satu-satunya wilayah di NTT yang memiliki UMK tertinggi pada tahun 2023. UMK Kota Kupang sebesar Rp2.187.000, yang mengalami peningkatan sebesar Rp147.500 dari tahun sebelumnya. Ini menunjukkan komitmen Kota Kupang untuk memberikan upah yang lebih baik kepada pekerja di wilayah tersebut.

Baca Juga:  NTT Segera Buka Kantor Perwakilan Dagang di Timor Leste

Besaran UMP dan UMK NTT untuk tahun 2023 berlaku mulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2023. Hal ini memberikan pedoman yang jelas bagi pekerja dan pengusaha dalam mengatur upah dan kondisi kerja selama tahun ini.

Berikut adalah daftar lengkap besaran UMK NTT untuk tahun 2023:

1. Kota Kupang: Rp2.187.000

2. Kabupaten Sumba Barat: Rp2.123.994

3. Kabupaten Sumba Timur: Rp2.123.994

4. Kabupaten Kupang: Rp2.123.994

5. Kabupaten Timor Tengah Selatan: Rp2.123.994

6. Kabupaten Timor Tengah Utara: Rp2.123.994

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Sejarah Traveloka: Dari Mesin Pencari Tiket Pesawat Menjadi Raksasa Online Travel Agent
Menjadi Subagent AviaTour, Cara Mudah Raih Penghasilan Tambahan dari Dunia Travel
Aspire Luncurkan Program ‘Aspire for Startups’, Dukung Para Founder Startup di Asia
Jelajahi Dunia Bisnis Melalui ‘Startup Safari’ bersama Co-Founder & CEO HOLEO, Andre Husada
Cari Kemasan: Solusi Kemasan Murah dan Tanpa Minimum Order untuk UMKM Indonesia
Ryan Wibawa, Penyeduh Kopi Indonesia Raih Juara Ketiga di Kompetisi World Brewers Cup 2024
Plasgos Luncurkan Fitur Dekorasi Toko: Tingkatkan Branding dan Tampilan Toko Anda!
Punya Uang Rp 1 Miliar di Usia 20 Tahun, Timothy Ronald Ungkap Rahasianya
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 22:39 WIB

Daftar Cagub di PAN NTT, Emi Nomleni: Kalau Pak Herman Hery bukan Kader PDI Perjuangan, Saya Lawan!

Minggu, 28 April 2024 - 21:02 WIB

Prabowo Ungkap Rahasia, ternyata Jokowi yang Persiapkan Dirinya Jadi Presiden

Minggu, 28 April 2024 - 10:23 WIB

Pilkada Mabar 2024, PAN Minta Balon Bupati yang Sudah Mendaftar Abaikan Rumor Petahana Lawan Kotak Kosong

Sabtu, 27 April 2024 - 12:28 WIB

Megawati Minta Kader PDIP Tak Bohong dan Gombal, Sindir Siapa?

Jumat, 26 April 2024 - 10:10 WIB

Bukan Mau Lawan Edi Endi, Marsel Jeramun Ungkap Alasan Daftar di Pilkada Mabar 2024 Lewat Banyak Partai

Kamis, 25 April 2024 - 21:15 WIB

Kalah di Pilpres, Surya Paloh Ungkap Alasan Tak Mau Jadi Oposisi Prabowo-Gibran

Kamis, 25 April 2024 - 20:27 WIB

Di depan Edi Endi, Sandiaga Uno Ungkap ‘Salam Lanjutkan!

Kamis, 25 April 2024 - 19:58 WIB

Partai Gerindra Jalin Komunikasi dengan Puan Maharani Wujudkan Pertemuan Prabowo dan Megawati

Berita Terbaru