Mengetahui besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) sangat penting ketika Anda mencari pekerjaan di sana.
Besaran UMP dan UMK ini akan memengaruhi tingkat upah yang dapat Anda harapkan.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023 yakni sebesar Rp2.123.994.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini adalah peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya, yang sebesar Rp1.975.000. Peningkatan ini mencapai angka 7,54%, yang menunjukkan komitmen pemerintah provinsi untuk meningkatkan standar upah bagi pekerja di wilayah ini.
Secara nasional, UMP NTT 2023 menempati peringkat ke-30 di antara seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa NTT masih berada di bawah beberapa provinsi lainnya seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur dalam hal besaran UMP.
Menariknya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di NTT pada tahun 2023 memiliki nilai yang hampir seragam. Sebanyak 21 kabupaten di provinsi ini telah menetapkan UMK sebesar Rp2.123.994.
UMK Tertinggi di Kota Kupang
Kota Kupang adalah satu-satunya wilayah di NTT yang memiliki UMK tertinggi pada tahun 2023. UMK Kota Kupang sebesar Rp2.187.000, yang mengalami peningkatan sebesar Rp147.500 dari tahun sebelumnya. Ini menunjukkan komitmen Kota Kupang untuk memberikan upah yang lebih baik kepada pekerja di wilayah tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya