Pengamat: Hak Dirikan Parpol Sudah Overdosis, Perlu Dibatasi

Sabtu, 9 Maret 2019 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang mengatakan, idealnya dalam sistem multipartai sebagaimana yang dianut Indonesia saat ini, tidak perlu ada pembatasan partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu.

“Namun, fakta menunjukkan bahwa hak rakyat untuk membentuk partai di Indonesia sudah sangat overdosis, sehingga perlu pembatasan partai politik peserta pemilu yang diatur melalui regulasi,” kata Ahmad Atang di Kupang, Selasa (3/9/2019) melansir Antara.

Dia mengatakan hal itu, berkaitan sistem multipartai yang dianut dan wacana menaikkan ambang batas perolehan suara minimal parpol dalam pemilu (parliamentary threshold/PT) dari empat dalam Pemilu 2019 menjadi lima persen Pemilu 2024 dan berlaku secara nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ahmad Atang, PT merupakan sarana untuk menyeleksi partai politik yang mendapatkan dukungan rakyat secara formal melalui pemilu. “Karena itu, hidup matinya partai politik tergantung hasil pemilu,” katanya.

Dia mengatakan, dengan usulan menaikkan PT 5 persen di satu sisi akan memperketat kompetisi politik antarpartai pada pemilu mendatang, namun di sisi lain akan memperkecil pilihan politik masyarakat.

Apalagi jika PT ini akan berlaku secara nasional maka peluang partai papan bawah akan gulung tikar, dan bagi partai kelas menengah ke atas, PT 5 persen bukan ancaman akan eksistensi partai, namun partai level bawah justru akan melalukan perlawanan terhadap wacana ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Istana Respon BEM KM UGM soal Jokowi ‘Alumnus Paling Memalukan’
Ketua Bawaslu RI dan Anggota Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras
Surya Paloh Perintahkan Anak Buah Tolak Gubernur Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ
Ganjar Dinilai Lanjutkan Proyek IKN dengan Model Berbeda
Catat! Bawaslu RI Larang Caleg Pasang Stiker Kampanye di Mobil Plat Kuning
Prabowo-Gibran Janji Bangun Sekolah Berkualitas di NTT
KontraS Usul 9 Isu HAM ke KPU sebagai Catatan untuk Debat Capres-Cawapres
Ganjar Pastikan Lanjutkan Program Jokowi di IKN Nusantara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 14:37 WIB

Mengenal Malaikat Agung Mikael: Pemelihara dan Pelindung Umat Beriman

Sabtu, 9 Desember 2023 - 14:02 WIB

Kuasa Allah Itu Nyata, Gereja Stasi Santo Mikael Simangulampe Terhindar dari Banjir Bandang

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:26 WIB

Komika Aulia Rakhman Diduga Hina Nabi Muhammad SAW, Gus Miftah: Katakan, Saya Mencarinya!

Kamis, 7 Desember 2023 - 18:32 WIB

Kapal Pinisi: Menguak Mitos dan Fakta di Balik Legenda Samudera

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:25 WIB

4 Anak Usia 1-6 Tahun di Jagakaras Tewas Dibunuh Ayah Kandung, Bermula dari Bau Busuk

Kamis, 7 Desember 2023 - 00:18 WIB

Jokowi Menari Ria di Labuan Bajo, Manggarai Lari Lewat

Selasa, 5 Desember 2023 - 00:18 WIB

5 Suku di Indonesia yang Punya Tradisi Unik

Minggu, 3 Desember 2023 - 04:21 WIB

Tanggal 3 Desember Memperingati Hari Apa?

Berita Terbaru

Resmi Bebas dari Penjara, Leon Dozan Rinoa itu Mantan Terindah Saya. ( Foto : Warta Kota/Arie Puj)

Entertainment

Resmi Bebas dari Penjara, Leon Dozan: Rinoa itu Mantan Terindah Saya!

Minggu, 10 Des 2023 - 12:15 WIB