Pengamat Ungkap Pemerintah Perlu Pertimbangan Matang Bebaskan Napi Korupsi

Rabu, 4 Maret 2020 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat hukum pidana dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Karolus Kopong Medan SH.MHum, mengatakan rencana pemerintah membebaskan narapidana korupsi perlu dipertimbangkan secara matang, karena dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Perlu dipertimbangkan secara matang, karena bakal menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di negeri ini, terutama ketika bangsa ini sedang berjuang keras untuk memberantas tindak korupsi,” kata Karolus Kopong Medan  di Kupang, Jumat (3/4).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Penggelap Dana Koperasi di Minahasa

Dia mengatakan hal itu, menyusul adanya rencana pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2012 tentang syarat, dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan, termasuk napi koruptor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dalam menghadapi wabah COVID-19 yang sangat menakutkan dunia ini, memang dibutuhkan kebijakan-kebijakan yang tepat di berbagai sektor, termasuk bagaimana mengantisipasi merebaknya virus ini ke dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Baca Juga :  Pengisian Kekosongan Jabatan Wagub dalam UU Pilakada Kembali Digugat

“Apabila lingkungan Lapas tidak dijaga secara baik, maka bisa dipastikan virus ini akan mudah masuk ke dalam lingkungan Lapas, dan tentunya akan mengancam nyawa warga binaan (narapidana),” ujarnya.

Apalagi usulan revisi PP tersebut, untuk membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa pidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Usut Peretasan Data Pemilih KPU
Tetua Adat Minahasa Elvis Wagey Tewas saat Bentrok di Bitung, Begini Kata Keluarga
Polda Sulut Tangkap 9 Pelaku Bentrok di Bitung, 2 Tersangka Baru Rusaki Ambulan
Akun Instagram Gischa Debora Mahasiswi Penipu Tiket Coldplay Diburu, Ini Profil Lengkapnya
Polisi Dalami Aliran Dana Gischa Debora ke Belanda terkait Kasus Penipuan Tiket Coldplay
Sadis! Gegara Dimarahi Lewat Telpon, Pemuda Gorok Leher Ibu Kandung
Minta Filri Mundur, Sahroni Apreasiasi Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK sebagai Tersangka
Deretan Kontroversi dan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri sebelum Jadi Tersangka
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 13:20 WIB

Legilastor PDIP Minta Kepala Daerah Tak Intervensi ASN untuk Pilih Kandidat Tertentu

Rabu, 29 November 2023 - 11:57 WIB

Bawaslu Makassar Bantah Isu Cawapres Gibran Bagi-Bagi Amplop saat Jalan Sehat

Rabu, 29 November 2023 - 11:32 WIB

Jokowi Ingatkan Anies dan Presiden PKS Soal Pemindahan IKN: Itu Sudah Ada Undang-undangnya!

Rabu, 29 November 2023 - 10:53 WIB

Jokowi Tersenyum Kecil Merespons Kritik Megawati Soal Masa Kini Mirip Rezim Orde Baru

Selasa, 28 November 2023 - 22:23 WIB

Kritik Rokcy Gerung ‘Jokowi Bajingan Tolol’ Terbukti Benar, PDIP Bakal Cabut Laporan

Selasa, 28 November 2023 - 16:32 WIB

Anies Umbar Janji Selesaikan Sengketa Lahan Tanah Merah Jakut Jika Jadi Presiden

Selasa, 28 November 2023 - 16:15 WIB

Tak Ambil Cuti, Prabowo-Gibran Justru Bekerja di Hari Pertama Kampanye Pilpres

Selasa, 28 November 2023 - 16:06 WIB

Kampanye Hari Pertama, Anies Diberi Uang Receh oleh Warga untuk Modal Pilpres

Berita Terbaru