Pengamat hukum pidana dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Karolus Kopong Medan SH.MHum, mengatakan rencana pemerintah membebaskan narapidana korupsi perlu dipertimbangkan secara matang, karena dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Perlu dipertimbangkan secara matang, karena bakal menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di negeri ini, terutama ketika bangsa ini sedang berjuang keras untuk memberantas tindak korupsi,” kata Karolus Kopong Medan di Kupang, Jumat (3/4).
Dia mengatakan hal itu, menyusul adanya rencana pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2012 tentang syarat, dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan, termasuk napi koruptor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dalam menghadapi wabah COVID-19 yang sangat menakutkan dunia ini, memang dibutuhkan kebijakan-kebijakan yang tepat di berbagai sektor, termasuk bagaimana mengantisipasi merebaknya virus ini ke dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Apabila lingkungan Lapas tidak dijaga secara baik, maka bisa dipastikan virus ini akan mudah masuk ke dalam lingkungan Lapas, dan tentunya akan mengancam nyawa warga binaan (narapidana),” ujarnya.
Apalagi usulan revisi PP tersebut, untuk membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa pidana.
Menurut dia, aspek kemanusiaan memang patut dikedepankan mengingat para napi yang sudah berusia lanjut, tetapi aspek keadilan dan kemanfaatan dalam melakukan revisi sebuah regulasi juga perlu menjadi bahan pertimbangan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya