Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Ida Fauziah menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 bagi pekerja tidak boleh dicicil. Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 2024.

“Nggak boleh dicicil ya. Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja,” kata Ida Fauziah seusai mengikuti Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3).

Lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan bahwa Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR. Surat edaran tersebut akan di kirim ke seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada para pengusaha.

“Surat biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadan,” ucap Menaker.

Hingga saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai perusahaan yang menolak membayar THR untuk pegawainya. Diharapkannya, para pengusaha paham akan hak dan kewajibannya setiap Hari Raya Idul Titri.

“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya. Karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” ujar Menaker.

Ida juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera membuka kembali posko aduan THR. Posko ini dibuat untuk memberikan tempat bagi pekerja maupun pengusaha untuk mengadukan masalah terkait THR.