Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai masih menunggu surat keterangan pengunduran diri dari calon wakil bupati Heribertus Ngabut.
Sesuai mekanisme, Heri Ngabut harus menyerahkan SK pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tempo 30 hari setelah penetapan pasangan calon.
“Yang mereka sudah serahkan adalah Suket (surat keterangan) dari lembaga yang menerangkan Surat Keterangan Pengunduran Diri sementara diproses. Batas akhir surat itu diterima KPU pada 9 November 2020,” kata Koordinator Divisi Program Perencanaan dan Data KPU Manggarai, Albert K. Efendi dalam keterangannya, Jumat (9/10).
Berdasarkan data KPU Nusa Tenggara Timur (NTT), dari 9 pasangan calon yang mengikuti Pilkada Serentak 2020, ada 16 calon bupati dan wakil bupati yang harus mengundurkan diri dari jabatannya. Rinciannya, 10 calon berstatus anggota DPR/DPRD dan 6 orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun Ketentuan soal kewajiban ASN mengundurkan diri dari jabatannya ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 7 Ayat (2) huruf t menyebutkan, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai TNI, Kepolisian, dan PNS atau kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya