Penjelasan KPUD Manggarai Soal SK Pengunduran Diri Heri Ngabut

Kamis, 10 September 2020 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Manggarai masih menunggu surat keterangan pengunduran diri dari calon wakil bupati Heribertus Ngabut.

Sesuai mekanisme, Heri Ngabut harus menyerahkan SK pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tempo 30 hari setelah penetapan pasangan calon.

“Yang mereka sudah serahkan adalah Suket (surat keterangan) dari lembaga yang menerangkan Surat Keterangan Pengunduran Diri sementara diproses. Batas akhir surat itu diterima KPU pada 9 November 2020,” kata Koordinator Divisi Program Perencanaan dan Data KPU Manggarai, Albert K. Efendi dalam keterangannya, Jumat (9/10).

Berdasarkan data KPU Nusa Tenggara Timur (NTT), dari 9 pasangan calon yang mengikuti Pilkada Serentak 2020, ada 16 calon bupati dan wakil bupati yang harus mengundurkan diri dari jabatannya. Rinciannya, 10 calon berstatus anggota DPR/DPRD dan 6 orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun Ketentuan soal kewajiban ASN mengundurkan diri dari jabatannya ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga :  Pendukung Deno Kamelus di Satar Mese Raya Dicap "Wae Mendi"

Pasal 7 Ayat (2) huruf t menyebutkan, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai TNI, Kepolisian, dan PNS atau kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Surya Paloh Perintahkan Anak Buah Tolak Gubernur Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ
Ganjar Dinilai Lanjutkan Proyek IKN dengan Model Berbeda
Catat! Bawaslu RI Larang Caleg Pasang Stiker Kampanye di Mobil Plat Kuning
Prabowo-Gibran Janji Bangun Sekolah Berkualitas di NTT
KontraS Usul 9 Isu HAM ke KPU sebagai Catatan untuk Debat Capres-Cawapres
Ganjar Pastikan Lanjutkan Program Jokowi di IKN Nusantara
Puan Dituding Main 2 Kaki di Pilpres 2024, Ini Kata PDIP
Ganjar Respon Ade Armando Soal Politik Dinasti DI Yogyakarta
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 18:13 WIB

Cara Mendapatkan Uang Jual Foto di Shutterstock, Buat Apa Suka Motret Kalau Cuma Bikin Penuh Galeri!

Rabu, 6 Desember 2023 - 20:36 WIB

Tips Pilih Jurusan Kuliah bagi Gen Z di Tahun 2024, Jangan Salah Langkah!

Selasa, 5 Desember 2023 - 20:29 WIB

Daftar Pinjol Akhir Tahun 2023 yang Perlu Kamu Coba: Aman dan Legal

Selasa, 5 Desember 2023 - 17:05 WIB

Kahoot, Aplikasi Pembelajaran Berbasis Game yang Menyenangkan!

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:41 WIB

Butuh Dana Cepat? Coba Daftar Pinjol Berikut dengan Limit 30 Juta

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:01 WIB

7 Website Cocok untuk Guru agar Pembelajaran Tak Membosankan

Senin, 4 Desember 2023 - 13:43 WIB

4 VPN Gaming Terbaik 2023, Main Game Lancar dan Anti Ribet

Sabtu, 2 Desember 2023 - 18:28 WIB

Benarkah Pencairan KJP Plus Desember 2023 Ditunda Seperti November Lalu?

Berita Terbaru

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit. Agus mengatakan pihaknya menggunakan pendekatan hard approach untuk hadapi KKB di Papua. Foto: Twitter

Nasional

Panglima TNI Sebut Redam KKB di Papua dengan Hard Approach

Jumat, 8 Des 2023 - 21:46 WIB