Peringatan Keras Mendagri Soal Konvoi Saat Pendaftaran Paslon di KPUD

Sabtu 09-05-2020, 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menegaskan soal larangan arak-arakan dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2020 di 270 daerah.

Menurut Tito, para bakal paslon harus mematuhi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Tito menyatakan, tahap pendaftaran bakal paslon merupakan titik krusial atau rawan. Karena kebiasaan selama ini, pemilihan di tingkat lokal maupun di tingkat nasional, selalu terjadi arak-arakan, konvoi, dan berbondong-bondong datang ke Kantor KPUD.

“Nah melalui Peraturan KPU sudah menjelaskan secara tegas, tidak boleh ada arak-arakan, konvoi-konvoi, bahkan jumlah yang terbatas pada saat pendaftaran di KPUD masing-masing,” ujar Tito dalam rapat koordinasi melalui video conference di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri pada Jumat (4/9)

Baca Juga:  Maksi Ngkeros Ungkap Alasan Gandeng Dokter Ronald Susilo Maju di Pilkada Manggarai 2024

Untuk itu, Tito mengimbau agar setiap tahapan Pilkada benar-benar menjadi momentum untuk memupuk optimisme di tengah masyarakat dalam penanganan pandemi Covid-19. Jangan sampai sebaliknya, justru Pilkada menimbulkan rasa pesimisme masyarakat karena dianggap sebagai media penularan Covid-19.

“(Untuk itu) mulai hari ini ini kita harus menunjukkan sikap tegas. Karena kalau terjadi pengumpulan massa besar, arak-arakan, konvoi, berbondong-bondong, apalagi tidak mengindahkan protokol (kesehatan Covid-19), ini akan menjadi yang tidak baik,” kata Tito.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Yoakhim Jehati Kembali Dilantik sebagai Anggota DPRD, Ajak Warga Memajukan Manggarai
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD NTT, Mateus Soares Sampaikan Syukur dan Terima Kasih
Gantikan Marten Mitar, Yopi Widiyanti Resmi Jadi Ketua DPRD Sementara Mabar
Tolak Praktik Mahar Politik, Paket OASE Tidak Ikut Pilgub NTT 2024
Anies Baswedan Pertimbangkan Bentuk Partai Baru, Partai Perubahan Indonesia Trending di X
Budi Arie Tepis Hubungan Jokowi dan Prabowo Retak, Ada Upaya Adu Domba
Larang Ahok ‘Nyerocos’ ke Media, Megawati: Selotip Tetap Berjalan Toh?
PDIP Dikabarkan Batal Dukung Anies, Bakal Usung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 16:19 WIB

2 Polisi Gadungan Begal Pasangan Remaja di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Sabtu, 7 September 2024 - 17:57 WIB

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88

Rabu, 4 September 2024 - 14:42 WIB

Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang

Jumat, 30 Agustus 2024 - 13:21 WIB

Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi

Senin, 26 Agustus 2024 - 19:52 WIB

KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Minggu, 25 Agustus 2024 - 12:04 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali

Senin, 19 Agustus 2024 - 12:45 WIB

Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:16 WIB

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru

Berita Terbaru