Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menegaskan soal larangan arak-arakan dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2020 di 270 daerah.
Menurut Tito, para bakal paslon harus mematuhi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Tito menyatakan, tahap pendaftaran bakal paslon merupakan titik krusial atau rawan. Karena kebiasaan selama ini, pemilihan di tingkat lokal maupun di tingkat nasional, selalu terjadi arak-arakan, konvoi, dan berbondong-bondong datang ke Kantor KPUD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nah melalui Peraturan KPU sudah menjelaskan secara tegas, tidak boleh ada arak-arakan, konvoi-konvoi, bahkan jumlah yang terbatas pada saat pendaftaran di KPUD masing-masing,” ujar Tito dalam rapat koordinasi melalui video conference di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri pada Jumat (4/9)
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya