Seorang residivis berinisial AES (26) ditangkap oleh polisi karena telah mencuri 12 unit handphone (HP) di Asrama Putri SMAK Sta. Familia Wae Nakeng, Manggarai Barat (Mabar)-Flores, NTT pada Sabtu (19/3) sekitar pukul 01.00 WITA.
Residivis kasus pencurian tersebut diamankan oleh Tim Jatanras Polres Manggarai Barat dan Polsek Lembor di kediamannya di Kampung Malawatar, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor pada Senin (21/3) sekitar pukul 14.20 WITA.
“Polsek Lembor dibantu tim Jantaras Polres Mabar telah berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencurian,” terang Kapolres MabarAKBP Felli Hermanto melalui Kapolsek Lembor AKP Abdul Malik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan pelaku yang berprofesi sebagai petani itu dilakukan setelah adanya Laporan Polisi l nomor LP/15/III/2022/Polsek Lembor, Sabtu (19/3).
AKP Abdul menjelaskan, dalam melakukan penangkapan, Polsek Lembor berkoordinasi dengan tim Jatanras Polres Mabar.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya