Perpres Publisher Rights Atur Kerja Sama Publisher dan Platform Media Sosial

Jumat 23-02-2024, 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perpres Publisher Rights mengatur berbagai skema kerja sama antara publisher dan platform media sosial. Foto ilustrasi

Perpres Publisher Rights mengatur berbagai skema kerja sama antara publisher dan platform media sosial. Foto ilustrasi

Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyatakan bahwa Perpres Publisher Rights bertujuan untuk mendorong platform media sosial dalam menyajikan konten jurnalisme berkualitas.

“Kita menginginkan ada kerja sama dengan platform media sosial untuk memberikan tempat bagi jurnalisme berkualitas, baik secara konten, maupun kesempatan secara bisnis,” ujar Wamen Nezar Patria usai membuka GPR Conference: Layakkah Humas Berada di Eselon 1? di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).

Perpres Publisher Rights hadir untuk menciptakan kesetaraan antara penerbit karya jurnalistik (publisher) dengan platform media sosial. Hal ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem media yang lebih sehat dan berkelanjutan.

“Diskusi tentang satu regulatory framework yang bisa membuat posisi publisher itu setara dengan platform sudah lama menjadi concern. Sudah lama menjadi juga aspirasi dari para publisher,” ungkap Wamen Nezar Patria.

Lebih lanjut, Wamenkominfo menjelaskan bahwa Perpres Publisher Rights mengatur berbagai skema kerja sama antara publisher dan platform media sosial.

“Yang diatur di sana, yang pertama soal bagaimana lisensi berbayar, bagi hasil, dan hubungan kerja sama lainnya yang memungkinkan dilakukan oleh publisher dengan platform media sosial untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas,” jelasnya.

Baca Juga:  Perpres Publisher Rights Atur Mekanisme Bagi Hasil, Tak Atur Perusahaan Pers

Wamen Nezar Patria berharap dengan adanya kerja sama bisnis antara publisher dan platform media sosial dapat memberikan dukungan finansial kepada publisher serta mendukung keberlangsungan media yang menghasilkan karya jurnalisme berkualitas.

Berlaku untuk Perusahaan Media yang Terverifikasi

Sebelumnya, Nezar mengatakan Pepres Publisher Rights mewajibkan platform digital untuk memberikan layanan digital yang sama kepada semua perusahaan media, sehingga kesepakatan antara kedua belah pihak dapat menjadi lebih adil dan terarah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : DM

Berita Terkait

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI
Desakan Publik di Balik Keputusan Joe Biden Mundur dari Pilpres 2024
Kamala Harris: Saya akan Melakukan Segalanya untuk Mengalahkan Donald Trump!
10 Desa Wisata Terbaik di Manggarai Barat Ikut Pelatihan ‘Beti Dewi’ 2024 di Labuan Bajo
Suami Aktris Jennifer Coppen Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Tunggal di Bali
Progres Coklit Data Pemilih Pilkada Manggarai Barat 2024 Capai 99,8 Persen
Terungkap LSM yang Biayai 5 Pemuda NU Kunjung ke Israel
Kisah Sedih Pasutri Hans dan Rita Tomasoa Ditemukan Meninggal Membusuk di Rumah Mereka di Jonggol
Berita ini 36 kali dibaca