Perpres Publisher Rights Atur Kerja Sama Publisher dan Platform Media Sosial

Jumat, 23 Februari 2024 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perpres Publisher Rights mengatur berbagai skema kerja sama antara publisher dan platform media sosial. Foto ilustrasi

Perpres Publisher Rights mengatur berbagai skema kerja sama antara publisher dan platform media sosial. Foto ilustrasi

Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyatakan bahwa Perpres Publisher Rights bertujuan untuk mendorong platform media sosial dalam menyajikan konten jurnalisme berkualitas.

“Kita menginginkan ada kerja sama dengan platform media sosial untuk memberikan tempat bagi jurnalisme berkualitas, baik secara konten, maupun kesempatan secara bisnis,” ujar Wamen Nezar Patria usai membuka GPR Conference: Layakkah Humas Berada di Eselon 1? di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).

Perpres Publisher Rights hadir untuk menciptakan kesetaraan antara penerbit karya jurnalistik (publisher) dengan platform media sosial. Hal ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem media yang lebih sehat dan berkelanjutan.

“Diskusi tentang satu regulatory framework yang bisa membuat posisi publisher itu setara dengan platform sudah lama menjadi concern. Sudah lama menjadi juga aspirasi dari para publisher,” ungkap Wamen Nezar Patria.

Lebih lanjut, Wamenkominfo menjelaskan bahwa Perpres Publisher Rights mengatur berbagai skema kerja sama antara publisher dan platform media sosial.

“Yang diatur di sana, yang pertama soal bagaimana lisensi berbayar, bagi hasil, dan hubungan kerja sama lainnya yang memungkinkan dilakukan oleh publisher dengan platform media sosial untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas,” jelasnya.

Wamen Nezar Patria berharap dengan adanya kerja sama bisnis antara publisher dan platform media sosial dapat memberikan dukungan finansial kepada publisher serta mendukung keberlangsungan media yang menghasilkan karya jurnalisme berkualitas.

Baca Juga:  Pj Bupati Alor Kunjungi SMA Negeri Pureman yang Reot, Netizen: Berasa Sekolah di Afrika, bukan Indonesia!

Berlaku untuk Perusahaan Media yang Terverifikasi

Sebelumnya, Nezar mengatakan Pepres Publisher Rights mewajibkan platform digital untuk memberikan layanan digital yang sama kepada semua perusahaan media, sehingga kesepakatan antara kedua belah pihak dapat menjadi lebih adil dan terarah.

Dalam hal distribusi berita, platform digital diwajibkan untuk mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinnekaan, dan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Perpres Publisher Rights juga mengatur berbagai bentuk kerja sama antara platform digital dan perusahaan media, seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : DM

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Kemendikbudristek Akan Tempatkan Lulusan PPG Prajabatan 2024 di Berbagai Daerah
3 Kali Gagal Jadi Anggota DPR, Caleg Gerindra Elza Galan Zen Ajukan Sengketa Pileg di MK tanpa Lawyer, Harap Mukjizat KPU
Keuskupan Ruteng Copot Romo Agustinus Iwanti dari Jabatan Pastor Paroki Kisol, Ada Tindakan Hukum Lebih Lanjut?
Keuskupan Ruteng Ajak Umat Tetap Tenang dan Terus Berdoa terkait Kasus Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi
Keuskupan Ruteng Tindak Serius Kasus Dugaan Perbuatan Tercela Romo Agustinus Iwanti
Tari Rangkuk Alu Manggarai Raih Perhatian Dunia Lewat Google Doodle
Kemenkes Sudah Dapat Penjelasan soal Alasan Pemberhentian Ratusan Nakes Non-ASN di Kabupaten Manggarai
Isi Percakapan WhatsApp Romo Agustinus Iwanti dan Mama Sindi, Ngambek Dijawab Singkat saat Minta Makan Malam di Rumah
Berita ini 20 kali dibaca